KALTIM - Penerapan bahan bakar biodiesel dengan campuran 50 persen atau B50 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 diperkirakan dapat meningkatkan penyerapan hasil kelapa sawit rakyat di Kalimantan Timur.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menilai kebijakan ini bisa memberikan dampak positif bagi sektor perkebunan. Selain itu, program B50 juga diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas harga tandan buah segar atau TBS kelapa sawit di tingkat petani.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, Ahmad Muzakkir, mengatakan luas perkebunan kelapa sawit rakyat di Kaltim mencapai sekitar 225 ribu hektare. Dari luas tersebut, produksi TBS diperkirakan mencapai sekitar 741 ribu ton per tahun.
Baca juga: Cuma 15 Menit dari Kota Bantaeng, Air Terjun Bissappu Punya View Cantik dan Suasana Sejuk
Menurutnya, potensi tersebut bisa semakin dimaksimalkan karena Kalimantan Timur memiliki 108 pabrik kelapa sawit atau PKS yang beroperasi. Pabrik-pabrik ini dapat mengolah crude palm oil atau CPO sebagai bahan baku biodiesel.
“Bagaimanapun juga, kebijakan ini akan memberikan dampak positif terhadap sektor perkebunan, terutama dari sisi peningkatan pemanfaatan hasil kelapa sawit,” ujarnya di Samarinda belum lama ini.
Meski begitu, Muzakkir menyebut pelaksanaan program B50 masih menunggu tahapan implementasi dan mekanisme distribusi yang disiapkan oleh pemerintah bersama pihak swasta.
“Kita tunggu seperti apa tahapan implementasinya. Untuk pengolahan dan distribusi tentu mengacu pada sistem yang sudah dibangun. Pemerintah pada prinsipnya memberikan dukungan sesuai program dan kewenangan yang dimiliki, sementara pelaksanaannya juga melibatkan pihak swasta,” katanya.
Baca juga: Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Petani Plasma Bisa Tembus Rp3.469 per Kg
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan perlindungan harga TBS di tingkat petani tetap menjadi perhatian. Penetapan harga acuan TBS akan terus dilakukan secara berkala agar petani mendapatkan harga yang wajar.
Saat ini, harga TBS di Kalimantan Timur berada di kisaran Rp3.400 per kilogram. Pemerintah berharap harga tersebut tetap stabil, bahkan bisa meningkat seiring bertambahnya kebutuhan minyak sawit untuk mendukung program B50.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kaltimprov.go.id