Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 19 JUNI 2026 • 13:16 WIB

Gara-Gara Bobol ATM Sitaan untuk Logistik Pribadi, Lima Oknum Penyidik Kaltim Kena Sanksi Patsus

Gara-Gara Bobol ATM Sitaan untuk Logistik Pribadi, Lima Oknum Penyidik Kaltim Kena Sanksi PatsusIlustrasi Kartu ATM. (Foto: Visa.co.id)
KALTIM -
Sebanyak lima anggota Polri yang berdinas di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang, Kota Samarinda, resmi dijatuhi sanksi disiplin dan kode etik profesi berat.

Kelima personel yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang tersebut masing-masing berinisial Aiptu MI, SS, Bripka KA, ML, dan Briptu RS.

Mereka dipastikan kehilangan jabatannya (non-job) setelah terbukti menggerogoti barang bukti untuk urusan logistik pribadi.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menegaskan bahwa kelima oknum tersebut telah diseret ke sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar secara maraton sejak 13 Mei hingga 25 Mei 2026.

Terbongkarnya borok kelakuan anggotanya ini berawal dari komplain keras serta laporan resmi dari pihak berperkara.

“Ini terkait dengan kasus di mana mereka menyalahgunakan wewenangnya sebagai penyidik. Diketahui setelah ada komplain dari pihak yang berperkara,” tegas Kombes Pol Hendri Umar di Mapolresta Samarinda.

Baca juga: Ketua Komisi I DPRD Samarinda Soroti Maraknya Oknum Mengaku Jurnalis Tak Beretika

Bukan Pemerasan, melainkan Sikat ATM Barang Bukti

Kapolresta Samarinda mengklarifikasi bahwa kasus ini bukan masuk dalam kategori pemerasan.

Fakta mengejutkannya, para oknum penyidik ini justru nekat membobol dan menggunakan kartu ATM milik pelaku yang berstatus sebagai barang bukti sitaan demi keuntungan pribadi mereka.

Alih-alih menjaga ketat properti hukum dalam proses penyidikan, barang bukti tersebut justru diakses secara ilegal.

"Di mana mereka ini bisa menyita barang bukti, salah satunya ATM milik si pelaku, dan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Hendri dengan nada kecewa.

Baca juga: Ngaku Bukan Pemilik, Oknum ASN Balikpapan Tak Berkutik Sabu 52 Gram Ada di Genggaman

Sanksi Berlapis: Di-Nonjob-kan hingga Tunda Pangkat 6 Periode

Sebagai bentuk transparansi dan ketegasan total, Polresta Samarinda langsung menjatuhkan sanksi berlapis yang sangat fatal bagi karier kelima personel tersebut.

Kelimanya wajib menjalani hukuman kurungan di tempat penempatan khusus (patsus) serta resmi dicopot dari posisi operasional di fungsi satuan reserse kriminal maupun satuan narkoba.

Tidak hanya itu, status mereka kini dipindahkan menjadi bintara biasa di bawah naungan Polresta Samarinda tanpa memegang jabatan operasional apa pun, ditambah dengan sanksi ekstrem berupa penundaan hak kenaikan pangkat selama 6 periode ke depan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pers Rilis

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Gara-Gara Bobol ATM Sitaan untuk Logistik Pribadi, Lima Oknum Penyidik Kaltim Kena Sanksi Patsus

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!