Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 16 JUNI 2026 • 08:10 WIB

Ini Kronologi Lengkap Penangkapan Penculik Anak di Kutim

Ini Kronologi Lengkap Penangkapan Penculik Anak di KutimKepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil mengungkap kasus penculikan tragis seorang anak berusia tujuh tahun. (Foto: ANTARA)
KALTIM -
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil mengungkap kasus penculikan tragis seorang anak berusia tujuh tahun berinisial MRP di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Meski tersangka sempat mengirimkan surat tuntutan tebusan senilai Rp200 juta, korban justru ditemukan dalam kondisi meninggal dunia mengapung di Sungai Sangatta.

Aparat bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka berinisial MY (32) di Balikpapan pada Selasa (2/6) malam, kurang dari 24 jam setelah pihak keluarga melayangkan laporan resmi kehilangan anak ke Polres Kutai Timur.

Tersangka MY merupakan warga Bengalon yang sehari-hari diduga berprofesi sebagai pengemudi ojek daring (online).

"Kami pastikan proses hukum berjalan tuntas. Pelaku akan diproses secara tegas guna memberikan rasa keadilan bagi korban, keluarga korban, serta masyarakat Kalimantan Timur,” tandas Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, saat memaparkan rilis resmi di Mapolda Kaltim.

Baca juga: Kronologi Penculikan Bocah 7 Tahun di Kutai Timur yang Berakhir Tragis

Kronologi Lengkap Pelarian dan Pelacakan Jejak Digital

Peristiwa memilukan ini bermula pada Senin (1/6) sekitar pukul 19.00 WITA ketika korban MRP dilaporkan hilang saat bermain di sekitar kediamannya di Jalan Pasundan, Kelurahan Sangatta Utara.

Tersangka MY mengakui telah membawa kabur korban dengan kedok mengajaknya pergi memancing, lalu mengirimkan pesan pemerasan kepada ibu korban berupa tulisan tangan di selembar potongan kardus yang meminta uang tebusan sebesar Rp200 juta.

Pihak keluarga yang panik akhirnya melaporkan kasus kehilangan tersebut ke Polres Kutai Timur pada Selasa (2/6) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA.

Tim gabungan dari Polres Kutai Timur dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim langsung bergerak menyisir TKP.

Polisi mendapatkan petunjuk kronologi pelarian pelaku dari saksi mata dan penelusuran teknologi:

  1. Saksi Rekan Korban: Teman-teman bermain korban melihat MRP terakhir kali dibawa oleh pria tak dikenal menggunakan sepeda motor Honda Scoopy putih, berhelm merah, serta mengenakan jaket ojek daring.
  2. Analisis Rekaman CCTV: Petunjuk tersebut diperkuat dengan pemeriksaan rekaman CCTV di sejumlah titik pelarian pelaku untuk melacak identitas dan lokasi keberadaan MY.
  3. Deteksi Jarak Jauh: Melalui rekaman tersebut, polisi mendeteksi bahwa MY telah bergerak kabur sangat jauh membelah jalur darat Kalimantan Timur.

"Tim gabungan mengidentifikasi terduga pelaku sudah bergeser jauh di Balikpapan. Jarak antara Sangatta dan Balikpapan terpisah kurang lebih 400 kilometer, atau delapan jam perjalanan sepeda motor,” ungkap Kapolda Endar.

Baca juga: Ongkos Rp290 Ribu Melayang, Driver Ojol Asal Samarinda Jadi Korban Penipuan Penumpang di Kota Bontang

Penangkapan Tanpa Perlawanan dan Penemuan Jasad Korban

Pada Selasa (2/6) pukul 20.30 WITA, tim gabungan sukses meringkus MY di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, hanya beberapa ratus meter dari Polsek Balikpapan Barat.

Penangkapan berhasil dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA News Kalimantan Timur

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Ini Kronologi Lengkap Penangkapan Penculik Anak di Kutim

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!