Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil mengungkap kasus penculikan tragis seorang anak berusia tujuh tahun. (Foto: ANTARA)
KALTIM - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil mengungkap kasus penculikan tragis seorang anak berusia tujuh tahun berinisial MRP di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Meski tersangka sempat mengirimkan surat tuntutan tebusan senilai Rp200 juta, korban justru ditemukan dalam kondisi meninggal dunia mengapung di Sungai Sangatta.
Aparat bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka berinisial MY (32) di Balikpapan pada Selasa (2/6) malam, kurang dari 24 jam setelah pihak keluarga melayangkan laporan resmi kehilangan anak ke Polres Kutai Timur.
Tersangka MY merupakan warga Bengalon yang sehari-hari diduga berprofesi sebagai pengemudi ojek daring (online).
"Kami pastikan proses hukum berjalan tuntas. Pelaku akan diproses secara tegas guna memberikan rasa keadilan bagi korban, keluarga korban, serta masyarakat Kalimantan Timur,” tandas Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, saat memaparkan rilis resmi di Mapolda Kaltim.
Baca juga: Kronologi Penculikan Bocah 7 Tahun di Kutai Timur yang Berakhir Tragis
Peristiwa memilukan ini bermula pada Senin (1/6) sekitar pukul 19.00 WITA ketika korban MRP dilaporkan hilang saat bermain di sekitar kediamannya di Jalan Pasundan, Kelurahan Sangatta Utara.
Tersangka MY mengakui telah membawa kabur korban dengan kedok mengajaknya pergi memancing, lalu mengirimkan pesan pemerasan kepada ibu korban berupa tulisan tangan di selembar potongan kardus yang meminta uang tebusan sebesar Rp200 juta.
Pihak keluarga yang panik akhirnya melaporkan kasus kehilangan tersebut ke Polres Kutai Timur pada Selasa (2/6) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA.
Tim gabungan dari Polres Kutai Timur dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim langsung bergerak menyisir TKP.
Polisi mendapatkan petunjuk kronologi pelarian pelaku dari saksi mata dan penelusuran teknologi:
"Tim gabungan mengidentifikasi terduga pelaku sudah bergeser jauh di Balikpapan. Jarak antara Sangatta dan Balikpapan terpisah kurang lebih 400 kilometer, atau delapan jam perjalanan sepeda motor,” ungkap Kapolda Endar.
Pada Selasa (2/6) pukul 20.30 WITA, tim gabungan sukses meringkus MY di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, hanya beberapa ratus meter dari Polsek Balikpapan Barat.
Penangkapan berhasil dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA News Kalimantan Timur