Senin, 14 JULI 2025 • 09:12 WIB

Dugaan Ilegal Fishing di Biduk-Biduk, Diskan Minta Camat Koordinasi dengan DKP Kaltim

Author

Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Berau, Yunda Zuliarsih.

KALIMANTAN TIMUR - Maraknya dugaan praktik penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing di wilayah perairan Kecamatan Biduk-Biduk menjadi perhatian serius berbagai pihak. Menanggapi hal itu, Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Berau meminta Camat Biduk-Biduk untuk segera melakukan koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Timur.

Sekretaris Diskan Berau, Yunda Zuliarsih menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan atas aktivitas illegal fishing. Oleh karena itu, penanganan kasus tersebut harus dikomunikasikan langsung dengan DKP Provinsi maupun instansi pengawasan di tingkat pusat.

“Jadi kalau ada dugaan aktivitas ilegal atau destruktif fishing, silakan laporkan ke DKP Kaltim. Bisa juga ke Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Stasiun Tarakan,” terang Yunda, Senin (14/7/2025).

Yunda menambahkan, keterbatasan kewenangan tersebut juga berdampak pada tidak tersedianya anggaran untuk patroli pengawasan laut. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa kewenangan pengawasan laut berada di tingkat provinsi.

“Diskan Berau tidak memiliki anggaran patroli karena memang kewenangannya bukan di daerah. Yang bisa kami lakukan hanya mengimbau nelayan agar menangkap ikan dengan alat ramah lingkungan dan di zona yang diperbolehkan,” tambahnya.

Sebelumnya, mencuatnya dugaan aktivitas illegal fishing di Kecamatan Biduk-Biduk mendorong digelarnya rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) pada Kamis (3/7/2025) lalu. Rapat tersebut berlangsung di Kantor Kecamatan Biduk-Biduk dan dihadiri perwakilan kampung serta aparat keamanan.

Camat Biduk-Biduk, Hasmawi mengungkapkan, dari hasil rapat disepakati bahwa pengawasan di wilayah perairan akan diperkuat melalui patroli rutin, yang melibatkan Pos TNI AL Biduk-Biduk serta kerja sama antara pemerintah kecamatan dan kampung.

“Sudah ada laporan dari enam kampung soal dugaan illegal fishing. Hampir semua menyebut nelayan dari luar Berau,” ungkapnya.

Meski begitu, Hasmawi menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyimpulkan tuduhan. Menurutnya, selama ini kesulitan utama dalam penindakan adalah minimnya bukti kuat di lapangan. Bahkan saat dilakukan patroli, sering kali tidak ditemukan aktivitas mencurigakan.

“Makanya patroli rutin ke depan akan dilakukan secara rahasia agar tidak bocor ke pihak-pihak yang dicurigai,” katanya.

Ia juga menyebut, para pelaku diduga berasal dari luar Kalimantan Timur, seperti Sulawesi dan Jawa. Kecurigaan itu muncul karena hasil tangkapan yang tidak wajar dalam waktu singkat.

“Kalau dalam semalam bisa dapat ikan banyak, padahal biasanya sulit, patut dicurigai pakai alat tangkap terlarang seperti bom atau potasium. Tapi tetap harus dibuktikan,” tegasnya.

Pihak kecamatan, kata dia, juga terus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak sembarang menuduh tanpa bukti.

“Laporan sudah kami tanggapi, tapi tetap harus dengan pendekatan yang hati-hati dan terukur,” tutupnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author

Edi Akbar

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU