KALIMANTAN TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau memastikan akan kembali melelang barang sitaan dari perkara tindak pidana korupsi tahun 2019, berupa satu unit ruko di kawasan Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD), Kabupaten Berau. Hasil lelang akan disetorkan ke kas negara sebagai pengganti kerugian negara.
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Berau, Deka Fajar Pranowo, menjelaskan bahwa meski perkara korupsi tersebut terjadi pada 2019, proses pelelangan baru bisa dilakukan pada September 2024 lalu karena panjangnya proses hukum.
“Kasusnya memang terjadi tahun 2019, tapi ada proses hukum lanjutan sampai ke tingkat kasasi dan baru inkrah. Setelah itu, barulah kami mengupayakan lelang untuk menutupi kerugian negara,” ungkapnya, Rabu (16/7/2025).
Deka menambahkan, lelang pertama yang dilakukan pada 2024 belum membuahkan hasil karena belum ada pembeli. Karena itu, Kejari Berau akan kembali mengajukan lelang ulang sekitar Agustus atau September tahun ini.
“Ada batasan waktu terkait harga limitnya, yaitu enam bulan. Jika tidak laku dalam periode tersebut, maka harus diajukan kembali, dengan kemungkinan perubahan harga, bisa naik atau turun,” jelasnya.
Pengajuan ulang lelang saat ini sedang menunggu hasil penilaian harga terbaru sebagai dasar penetapan nilai limit.
Selain ruko, Kejari Berau juga telah melelang satu unit excavator yang merupakan barang bukti dari kasus pertambangan ilegal. Excavator tersebut ditaksir senilai Rp 400 juta.
“Sampai saat ini belum ada lagi barang bukti lain yang siap dilelang, khususnya alat berat tambang. Jika nantinya ada dan dinyatakan dirampas oleh negara, maka kami akan segera mengupayakan lelang secepatnya,” tambahnya.
Proses lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) secara daring. Kejaksaan hanya menyerahkan barang serta dokumen pendukung kepada KPKNL.
“Kami serahkan unitnya dan informasi yang dibutuhkan, lalu pihak KPKNL yang melaksanakan lelang. Setelah ada pemenang, mereka melaporkan kepada kami dan hasilnya langsung disetorkan ke kas negara,” pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: