KALTIM - Pembangunan fisik Gereja Santo Fransiskus Xaverius dilaporkan telah mencapai progres 100 persen.
Rumah ibadah yang berdiri berdampingan dengan Masjid Negara ini kini tengah menanti keputusan bersejarah dari Vatikan terkait pengajuan statusnya sebagai Basilika.
Baca juga: Kisah Gereja Tua di Tanah Etam, Warisan Misi Abad ke-19 yang Melintasi Zaman
Konstruksi Tuntas, Menanti Pengadaan Interior
Kabar rampungnya konstruksi gereja ini disampaikan oleh Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Manajemen dan Strategi Konstruksi, Danis Hidayat Sumadilaga.
Ia menjelaskan bahwa saat ini pengerjaan hanya tinggal menyisakan tahap pengisian sarana penunjang.
"Proses konstruksi Basilika Gereja Santo Fransiskus Xaverius di IKN sudah selesai 100%, saat ini sedang dalam tahap pengadaan furniture dan kelengkapan ibadah lainnya," ujar Danis.
Bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 37.781 meter persegi ini dirancang sangat komprehensif.
Selain gedung utama, kawasan ini juga mencakup Wisma Uskup, Taman Doa Jalan Salib, Gua Maria, serta area parkir yang terintegrasi dengan akses kawasan peribadatan lainnya di IKN.
Baca juga: Tak Hanya Tempat Ibadah, Gubernur Kaltim Ingin Setiap Masjid Lahirkan Qari dan Kader Muslim Unggul
Proses Pengajuan ke Takhta Suci Vatikan
Meski banyak pihak mulai menyebutnya sebagai "Basilika IKN", Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa secara hukum gereja, gelar tersebut masih dalam proses pengajuan.
Jika disetujui oleh Paus, maka gereja ini akan mencatatkan sejarah sebagai Basilika pertama di Indonesia.
Status Basilika merupakan gelar kehormatan khusus yang hanya diberikan oleh Takhta Suci Vatikan kepada gereja yang memiliki nilai spiritual, sejarah, atau pastoral yang sangat menonjol.
"Status tersebut merupakan gelar kehormatan dalam Gereja Katolik yang hanya dapat diberikan oleh Paus melalui Takhta Suci Vatikan melalui proses kanonik yang ketat," tegas Staf Ahli Menteri Agama, AM Adiyarto Sumardjono.
Baca juga: Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci, 877 Penjaga Rumah Ibadah di Kaltim Berangkat Lewat Gratispol
Mekanisme Kanonik
Direktur Urusan Agama Katolik Ditjen Bimas Katolik, Salman Habeahan, menambahkan bahwa usulan nama "Basilika Nusantara" sendiri telah mendapatkan dukungan kolegial dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) sejak Juli 2024.
Secara teknis, permohonan status Basilica Minor ini diajukan oleh Uskup Agung Samarinda sebagai otoritas lokal kepada Takhta Suci.
"Status basilika belum ditetapkan secara resmi karena masih menunggu persetujuan dari Otoritas Kepausan di Vatikan. Ini merupakan prosedur yang lazim dalam tata kelola Gereja Katolik universal," jelas Salman dalam keterangan resminya.
Baca juga: Polresta IKN Segera Dibangun 6 Lantai di Atas Lahan 3,24 Hektare
Simbol Toleransi di Plaza Kerukunan
Gereja Santo Fransiskus Xaverius merupakan bagian dari konsep kawasan peribadatan terpadu di IKN.
Di lokasi yang sama, terdapat pula Plaza Kerukunan yang dilengkapi berbagai rumah ibadah dari enam agama yang diakui di Indonesia.
Hadirnya gereja ini, apalagi jika nantinya resmi menyandang status Basilika, diharapkan menjadi simbol kerukunan umat beragama sekaligus magnet spiritual baru di jantung ibu kota baru Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber