Korban yang dilaporkan hilang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan posisi tengkurap di area semak-semak. (Foto: Muhammad Olifiansyah/INDOZONE)
KALTIM - Kasus hilangnya bocah berusia 7 tahun bernama Muhammad Royyan Prasetyo di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, berakhir memilukan.
Korban yang dilaporkan hilang sejak Senin (1/6) sore ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan posisi tengkurap di area semak-semak berair belakang Masjid Agung Sangatta, Kawasan Bukit Pelangi.
Kabar duka ini dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian pada Rabu siang.
Jasad korban kini telah dievakuasi ke Rumah Sakit Kudungga Sangatta guna menjalani proses visum untuk mengungkap penyebab pasti kematiannya.
"Betul, korban (Royyan) sudah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia," kata Kasi Humas Polres Kutim, Aiptu Wahyu Winarko.
Baca juga: Polres Bontang Serahkan 7 Unit Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor Lewat Jalur Pinjam Pakai
surat ancaman dan pemerasan yang ditulis secara tergesa-gesa oleh pelaku di atas sepotong kardus bekas. (Foto: Muhammad Olifiansyah/INDOZONE)
Berdasarkan data yang dihimpun, kronologi peristiwa bermula saat Royyan dilaporkan hilang oleh pihak keluarga ketika sedang bermain di sekitar rumahnya pada Senin (1/6) sore.
Di tengah kepanikan proses pencarian, pihak keluarga dikejutkan oleh kiriman paket misteri yang diantar langsung ke rumah oleh seorang jasa kurir pada malam harinya.
Paket tersebut ternyata berisi surat ancaman dan pemerasan yang ditulis secara tergesa-gesa oleh pelaku di atas sepotong kardus bekas.
Menggunakan huruf kapital dengan media spidol berwarna hijau, pelaku menuntut uang senilai ratusan juta dan memberikan tenggat waktu (deadline) yang sangat sempit malam itu juga.
Berikut isi coretan surat dari pelaku penculikan:
"Kalau masih mau ketemu sama Royen, TF (transfer) Rp 200 juta. Paling lambat jam 10 malam ini. Uang masuk saya langsung antar anaknya ke situ."
Selain menuliskan kalimat ancaman, pelaku juga mencantumkan nomor rekening bank lengkap dengan inisial nama pemilik akun sebagai tujuan transfer uang tebusan.
Tidak butuh waktu lama bagi korps kepolisian untuk melacak keberadaan pelaku pasca-penemuan jasad korban pada Rabu (3/6) siang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung