Senin, 06 JULI 2026 • 05:04 WIB

Komdigi Wajibkan Verifikasi Biometrik untuk Registrasi Kartu SIM Baru

Author

Seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler kini diwajibkan menerapkan mekanisme registrasi pelanggan baru menggunakan verifikasi biometrik face recognition. (Foto: KomdigiRI)
KALTIM -
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dalam memperketat keamanan siber di tanah air.

Seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler kini diwajibkan menerapkan mekanisme registrasi pelanggan baru menggunakan verifikasi biometrik face recognition.

Kebijakan yang telah resmi berlaku efektif sejak 1 Juli 2026 ini diambil sebagai fondasi penting guna menutup celah penyalahgunaan identitas orang lain, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber.

Guna memastikan aturan baru ini berjalan tanpa celah, Komdigi secara resmi telah meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) untuk menutup total akses validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK) yang selama ini digunakan dalam skema registrasi pelanggan seluler konvensional.

Baca juga: Panduan Lengkap Perpanjang SIM Keliling di Samarinda

Melalui langkah tersebut, pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi jalur aktivasi nomor di luar mekanisme biometrik yang telah diberlakukan secara nasional.

“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik,” tegas Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, dalam keterangan resmi yang dirilis baru-baru ini.

Temuan Sidak Lapangan dan Ketidakpatuhan Operator Seluler

Ketegasan Komdigi ini dipicu oleh hasil pemantauan intensif di lapangan.

Pada 3 Juli 2026, Dirjen Ekosistem Digital bersama jajaran melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Barat untuk meninjau implementasi aturan baru tersebut.

Hasilnya, tim menemukan tingkat kepatuhan operator yang belum merata.

Baca juga: Stop Fasilitasi Motor untuk Anak yang Belum Punya SIM

Dari pemeriksaan di lokasi, baru terdapat 1 operator yang telah sepenuhnya menerapkan registrasi biometrik, sementara 2 operator lainnya kedapatan masih bisa melayani registrasi menggunakan skema NIK dan No.KK, bahkan masih ditemukan kartu SIM yang telah diaktifkan secara ilegal dan siap jual.

Sebagai tindak lanjut, Komdigi telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh operator seluler untuk segera menyetop proses aktivasi lama.

Kewajiban beralih ke verifikasi biometrik face recognition ini juga telah berkekuatan hukum tetap melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.

Surat permohonan pemblokiran akses validasi NIK-No.KK juga sudah dilayangkan kepada Dirjen Dukcapil pada 2 Juli 2026.

Sanksi Administratif Menanti Operator yang Membangkang

Edwin Abdullah menegaskan bahwa keberhasilan dari kebijakan strategis ini sangat membutuhkan komitmen penuh dan tanggung jawab moral dari seluruh manajemen operator seluler guna mengutamakan perlindungan data masyarakat.

Komdigi memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan registrasi biometrik ini di seluruh wilayah Indonesia.

Pemerintah tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi administratif yang berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila ke depannya masih ditemukan penyelenggara jaringan seluler yang membandel dan mengaktifkan pelanggan baru tanpa melalui prosedur registrasi biometrik yang sah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Komdigi

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU