Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers di Lobby Polresta Samarinda. (Foto: Yanur/INDOZONE)
KALTIM - Polresta Samarinda resmi menetapkan seorang perempuan berinisial V, selaku penyelenggara Samarinda Half Marathon 2026, sebagai tersangka.
Penetapan ini menyusul mencuatnya dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana yang menyebabkan ajang lari tersebut batal terlaksana secara sepihak.
Pengungkapan kasus yang sempat viral dan bikin geram publik ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers di Lobby Polresta Samarinda pada Selasa (30/6/2026) siang.
Kasus penipuan massal ini mulai terendus setelah lebih dari 100 peserta mendatangi markas kepolisian pada 20 Juni 2026 lalu.
Para korban melaporkan bahwa pihak panitia tidak pernah menampakkan diri saat jadwal pengambilan paket perlombaan (race pack) tiba.
Dari hasil penyelidikan Satreskrim, tercatat ada 1.714 peserta yang telah mendaftar dalam tiga kategori lomba (5K, 10K, dan 21K) dengan total dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp481.365.000.
“Dari pengakuan tersangka, sebagian besar uang peserta digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang dan fee pengacara. Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab kegiatan Samarinda Half Marathon akhirnya tidak terlaksana,” jelas Kombes Pol Hendri Umar.
Berdasarkan hasil audit penyidikan, tersangka V kedapatan menyelewengkan uang pendaftaran dan memakai dana ratusan juta tersebut untuk keperluan personal, termasuk melunasi utang pribadi sebesar Rp280.447.500.
Sementara dana yang benar-benar dialokasikan untuk operasional acara seperti uang muka konveksi, fotografer, dan perlengkapan teknis lainnya hanya berkisar Rp167.612.500.
Dalam berita acara pemeriksaan, V melontarkan tiga dalih terkait batalnya acara.
Baca juga: Ternyata Ini Modus Favorit Maling Motor di Samarinda yang Berhasil Dibongkar Polresta
Pertama, ia mengaku takut setelah diprotes peserta pada 18 Juni karena mengurangi isi paket akibat lonjakan harga perlengkapan.
Kedua, ia berdalih izin keramaian dari kepolisian belum terbit.
Namun, alibi tersebut langsung dipatahkan oleh penyidik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung