KALIMANTAN TIMUR - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Pada Rabu, 9 Juli 2025, sekitar pukul 13.00 WITA, dua orang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan polisi di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Gunung Tabur dan Tanjung Batu, Pulau Derawan.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Gunung Tabur. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial BJ (45).
Dari hasil interogasi terhadap BJ, petugas mendapatkan petunjuk baru yang mengarah ke tersangka kedua. Tim kemudian bergerak cepat ke kawasan Tanjung Batu dan meringkus seorang pria berinisial M (42). Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus besar yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 99,05 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu, dua unit telepon genggam, serta dua lembar fotokopi KTP milik para tersangka.
Kapolres Berau melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto, SH mengatakan, keberhasilan ini merupakan bentuk nyata dari sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi narkoba.
“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Tanpa dukungan mereka, pengungkapan ini tidak akan secepat ini terjadi. Kami mengajak seluruh elemen untuk terus bekerja sama memberantas peredaran narkotika,” ujarnya.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Berau untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup.
Polres Berau terus berkomitmen untuk menjaga Kabupaten Berau dari ancaman narkotika dan mewujudkan lingkungan yang bersih, aman, dan sehat. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: