KALIMANTAN TIMUR - Aktivitas penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) kembali mencuat di wilayah perairan Kabupaten Berau, khususnya di Kecamatan Biduk-Biduk. Sedikitnya enam kampung di wilayah pesisir dilaporkan mengalami keresahan serupa akibat praktik penangkapan ikan yang merusak ekosistem laut.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk segera mengambil langkah cepat dan tegas. Ia mendorong adanya koordinasi lintas instansi untuk menghentikan praktik tersebut yang dinilai merugikan nelayan lokal dan merusak sumber daya kelautan.
“Sekarang pengawasan kelautan memang menjadi kewenangan provinsi. Tapi kami akan coba dorong melalui OPD terkait di Berau agar segera ada tindakan nyata untuk menghentikan illegal fishing ini,” tegas Sumadi, Jumat (11/7/2025).
Ia mengungkapkan, dalam waktu dekat DPRD Berau akan menjalin komunikasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Tujuannya agar tim pengawas dari provinsi segera diterjunkan ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat pesisir.
“Kami berharap TNI-Polri juga bisa terlibat untuk membantu penindakan. Meski kewenangan ada di provinsi, tetapi kerusakan terjadi di wilayah kita,” sambungnya.
Sumadi menegaskan, Berau memiliki potensi kelautan dan perikanan yang sangat besar, baik dari sisi produksi domestik maupun mutu ekspor. Karena itu, semua pihak berkewajiban menjaga potensi tersebut agar tetap berkelanjutan dan bisa dinikmati generasi mendatang.
“Ini harus menjadi perhatian bersama. Potensi perikanan kita luar biasa, dan ini harus dijaga,” pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: