KALIMANTAN TIMUR - Komisi II DPRD Berau menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas penyegelan kebun milik warga yang terindikasi masuk dalam wilayah Penertiban Kawasan Hutan (PKH) oleh Satgas PKH. RDP tersebut digelar di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau pada Selasa (15/7/2025).
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong, dan turut dihadiri sejumlah camat, kepala kampung, perwakilan OPD terkait, serta anggota Komisi II lainnya.
Anggota Komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah, menyoroti serius persoalan ini. Ia mengungkapkan bahwa penertiban kawasan hutan tersebut telah menyita lebih dari 11 ribu hektare lahan milik warga, dan mempertanyakan mekanisme yang digunakan Satgas PKH dalam pelaksanaannya.
“Dalam kurun waktu singkat, sudah dua kali terjadi penertiban kawasan hutan. Pertama pada 18 Maret 2025, seluas 2.996 hektare di wilayah HGU PT Jabontara, Kecamatan Batu Putih. Lalu pada 16 Juni 2025, penertiban kembali dilakukan di Kecamatan Segah dengan luas mencapai 10.714 hektare,” jelas Agus.
Ia mempertanyakan, apakah kawasan yang ditertibkan tersebut memang sejak lama telah dimanfaatkan warga sebelum dilakukan penyegelan. Menurutnya, tindakan Satgas PKH justru berpotensi menimbulkan konflik karena dilakukan tanpa melalui proses inventarisasi dan sosialisasi yang menyeluruh kepada masyarakat.
“Penertiban dilakukan setelah kegiatan warga berjalan. Seharusnya ada langkah-langkah preventif sebelumnya, seperti pemasangan plang atau rambu peringatan. Ini seperti membiarkan warga berkegiatan dulu, baru disegel,” tegasnya.
Agus menilai penyegelan ini menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang besar terhadap masyarakat. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.
“Jangan sampai warga menjadi korban di tanah sendiri. Seperti peribahasa, ‘tikus mati di lumbung padi’,” tutupnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: