Kamis, 21 AGUSTUS 2025 • 20:37 WIB

Gagal Edarkan Sabu, Dua Pria di Bontang Ditangkap Polisi

Author

Kedua Tersangka Berinisial MU (39) dan FA (36). (Foto: Istimewa)
KALTIM -
Aksi dua pria pengedar narkotika di Kota Bontang berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang.

Kedua pelaku, berinisial Mu (39) dan FA (36), diringkus saat hendak bertransaksi sabu di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Bontang Utara, pada Rabu (20/8/2025) malam.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Gang Merpati, Loktuan.

Menanggapi laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan mendapati dua pria yang terlihat mencurigakan di lokasi.

Baca juga: PKK Paluta Didorong Perkuat PAAR Demi Lindungi Generasi Muda dari Narkoba

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu.

Setelah ditimbang, barang bukti tersebut memiliki berat 4,86 gram.

“Saat diperiksa, salah satu pelaku aparat menemukan plastik bening berisi kristal putih, setelah dichek isinya sabu dengan berat 4,86,” ujarnya kepada awak media.

Selain sabu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkoba.

Baca juga: Operasi Anti Narkotik di Ambon, Tim Gabungan Razia THM, Periksa Urin LC dan Pengunjung

Menurut Kepala Satresnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal, menggunakan sistem tempel atau jejak.

Barang haram itu rencananya akan dipecah menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Bontang.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.

Reporter : Muhammad Hasyim Muzakki

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU