Selasa, 02 SEPTEMBER 2025 • 01:16 WIB

Mahasiswa Sejarah Unmul Tolak Tuduhan Molotov dan Logo PKI, Sebut Ada Upaya Kriminalisasi

Author

Tangkapan Layar (Gambar: Instagram.com/hmps.fkipunmul)

KALTIM - Kasus penangkapan 22 mahasiswa di Universitas Mulawarman (Unmul) pada Senin (1/9) dini hari terus menuai polemik.

Himpunan Mahasiswa Pendidikan Sejarah (HMPS) Unmul membantah keras tuduhan polisi terkait kepemilikan bom molotov dan penggunaan logo Partai Komunis Indonesia (PKI).

Mereka menyebut tuduhan itu sebagai fitnah keji dan bagian dari upaya sistematis untuk mengkriminalisasi gerakan mahasiswa.

Melalui pernyataan resmi di akun Instagram mereka, HMPS menegaskan bahwa tuduhan bom molotov, bom asap (smoke bomb), dan lukisan PKI adalah hal yang tidak berdasar.

Baca juga: Masyarakat Sipil: Setop Kriminalisasi Pejuang Tanah Adat Negeri Haya Maluku Tengah

Mereka menekankan bahwa setiap aksi yang dilakukan mahasiswa selalu berlandaskan prinsip intelektual dan moral, serta menolak segala bentuk kekerasan.

"Menjadikan materi pendidikan sebagai alat bukti kejahatan adalah bentuk nyata pemberangusan kebebasan mimbar akademik dan merupakan serangan terhadap nalar kritis," tulis HMPS dalam pernyataan tersebut.

HMPS menjelaskan bahwa logo PKI yang ditemukan di sekretariat mereka digunakan untuk kepentingan akademik, bukan untuk menyebarkan ideologi terlarang.

Keberadaan logo tersebut adalah bagian dari materi diskusi sejarah yang juga mencakup berbagai organisasi pergerakan lain seperti Sarekat Islam, Indische Partij, PNI, dan PSI.

Baca juga: Serukan Perlawanan Terhadap Kriminalisasi Sekjen PDIP Hasto, Banteng Jogja Gelar Aksi Kumpulkan Koin : Ini Serangan Terhadap Martabat Partai

Menurut mereka, hal ini membuktikan bahwa logo PKI hanya sebatas bahan kajian, bukan propaganda.

Selain itu, mereka juga meluruskan tuduhan terkait bom asap.

Barang tersebut disebut sebagai properti untuk acara penutupan orientasi studi dan pengenalan kampus (Ospek) mahasiswa baru, bukan untuk persiapan aksi kekerasan.

HMPS menilai, adalah kekeliruan besar jika bom asap tersebut dinilai sebagai barang bukti kejahatan.

Lebih lanjut, HMPS mengkritik keras masuknya aparat kepolisian ke area kampus tanpa izin rektorat.

Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap otonomi kampus yang dapat menciptakan iklim ketakutan di kalangan akademisi.

Para mahasiswa juga menyoroti buruknya fasilitas di Kampus Banggeris, seperti pagar yang rapuh dan minimnya pencahayaan serta CCTV.

Kondisi ini disebut menjadi celah bagi aparat untuk masuk dengan mudah ke dalam lingkungan kampus.

"Seharusnya hal-hal ini dapat dihindari jika fasilitas yang dijanjikan oleh kampus sudah diberikan," tegas mereka.

Pernyataan ini ditutup dengan seruan agar keamanan dan otonomi kampus sebagai ranah intelektual segera dibenahi, untuk mencegah masuknya aparat dan melindungi kebebasan akademik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram/@hmps.fkipunmul

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU