Oknum Petugas Pasar Taman Citramas Loktuan 'Sikat' Rp 14 Juta dari Pedagang Baru Lewat Pungli Berkedok Sewa Lapak
KALTIM - Pasar Taman Citramas Loktuan diguncang oleh skandal pungutan liar (pungli) yang melibatkan seorang oknum petugas teknisi pasar.
Aksi ilegal ini telah merugikan tiga pedagang baru dengan total kerugian mencapai Rp 14 juta.
Aksi ini terungkap setelah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Bontang, Nurfaidah, menerima laporan.
Dilansir melalui radarbontang.com, Nurfaidah membenarkan adanya pelanggaran ini.
"Ada tiga pedagang baru yang dimintai. Dia tarik uang tanpa sepengetahuan kami," ungkapnya, dilansir melalui radarbontang.com.
Oknum teknisi tersebut dilaporkan sudah beraksi sejak Agustus 2025.
Modusnya sangat licik, yaitu mendatangi rumah korban secara langsung untuk meminta uang sewa lapak.
Untuk meyakinkan korban, ia bahkan membawa nama Kepala UPT Pasar, sehingga transaksi pembayaran terjadi di rumah korban, di luar prosedur resmi.
Tiga korban melaporkan kerugian dengan rincian Korban Pertama Dimintai Rp 8,5 Juta untuk tiga lapak, Korban Kedua Dimintai Rp 2,5 Juta untuk satu lapak, dan Korban Ketiga Dimintai Rp 3 Juta untuk satu lapak.
Total uang pungli yang diraup oknum tersebut mencapai Rp 14 juta.
"Padahal untuk pembayaran seharusnya dilakukan secara resmi di UPT, bukan di luar pasar atau rekening pribadi," tegas Nurfaidah, dilansir melalui radarbontang.com.
Atas perbuatannya, oknum teknisi tersebut terancam sanksi pemecatan.
Pelaku diketahui sudah mengantongi SP 1 dan SP 2 atas laporan-laporan sebelumnya yang diterima Kepala UPT.
"Saya sudah sering berikan toleransi, kalau diakumulasi secara laporan sudah 3 SP, ini kami sudah ajukan untuk pemecatan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Radarbontang.com