Kamis, 23 OKTOBER 2025 • 18:50 WIB

Harga Beras di Kaltim Dijepit! Polda dan Satgas Pangan Turun Serentak, Ancam Sanksi Tegas Pelaku Usaha Nakal

Author

Polda Kalimantan Timur bersama Satgas Pangan Pusat melancarkan inspeksi serentak di sepuluh kabupaten/kota se-Kaltim. (Foto: Humas Polda Kaltim)
KALTIM -
Polda Kalimantan Timur bersama Satgas Pangan Pusat melancarkan inspeksi serentak di sepuluh kabupaten/kota se-Kaltim pada Selasa (22/10/2025).

Aksi ini merupakan respons atas temuan tingginya harga beras yang masih melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) di sejumlah pasar.

Inspeksi terpadu ini melibatkan tim gabungan dari Satgas Pangan Polda Kaltim, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Bareskrim Polri, Bulog Wilayah Kaltim-Kaltara, serta Dinas Perdagangan dan Dinas Pangan Provinsi Kaltim.

Tujuannya jelas: memastikan stabilitas harga, ketersediaan, dan mutu bahan pangan.

Dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, tim melakukan pemantauan intensif mulai dari tingkat distributor, pengecer modern, hingga pasar tradisional di Balikpapan dan wilayah lainnya.

"Kami turun bersama Satgas Pangan Pusat untuk memastikan rantai distribusi dan harga di lapangan sesuai ketentuan. Fokus kami adalah melihat penyebab tingginya harga dan memastikan tidak ada permainan harga di tingkat pelaku usaha,” jelas Kombes Pol. Bambang Yugo.

Baca juga: Harga Beras di Pasar Gorontalo Masih Dijual di Atas HET, Ini Penyebabnya

Dari hasil pemeriksaan, tim masih menemukan sejumlah harga beras premium dan medium yang dijual melampaui HET.

Berdasarkan ketetapan pemerintah, HET beras premium di Kaltim adalah Rp15.400/kg dan medium Rp14.100/kg.

“Masih ada beberapa pelaku usaha yang menjual di atas HET karena harga dari distributor juga sudah tinggi. Namun untuk beras SPHP dari Bulog sebesar Rp13.000/kg masih sesuai ketentuan,” tambahnya.

Kombes Pol. Bambang Yugo menegaskan bahwa hasil temuan ini akan segera dilaporkan kepada Satgas Pangan Pusat untuk ditindaklanjuti.

Ia memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha.

Baca juga: Satgas Pengendali Harga Beras Polda Metro Gelar Rakorda, Bahas Aturan Main Cara Bertindak

“Apabila ditemukan pelanggaran administratif, akan diberikan teguran hingga pencabutan izin usaha. Namun jika ada indikasi pelanggaran pidana, Polda Kaltim akan melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Dirkrimsus.

Sementara itu, Yudhi Harsatriadi dari Tim Pokja Stabilitas Pasokan Pangan Bapanas, mengakui bahwa meskipun harga beras nasional mulai menunjukkan tren penurunan, beberapa daerah di Kaltim masih bermasalah.

“Dari hasil pemantauan, harga beras premium di Kaltim masih di atas HET hingga 10 persen. Untuk beras medium, lima daerah tercatat melampaui batas, yakni Mahakam Ulu, Berau, Paser, Penajam Paser Utara, Samarinda, dan Balikpapan,” ungkap Yudhi.

Selain harga, pengawasan juga ditekankan pada kesesuaian mutu dan label kemasan beras.

"Pengawasan ini tidak hanya soal harga, tetapi juga untuk memastikan masyarakat memperoleh beras yang layak konsumsi, berkualitas, dan sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Polda Kaltim

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU