KALTIM - Kasus pengeroyokan yang menimpa seorang wartawan sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), LHM (28), kini menjadi atensi serius dari Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, menegaskan penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Penegasan ini disampaikan Kapolda saat diwawancarai awak media usai meresmikan Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kompleks perkantoran Pemkab Barong Tongkok, pada Rabu (5/11/2025) lalu.
Kapolda didampingi Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Muhammad Sabilul Alif beserta sejumlah perwira tinggi Polda Kaltim.
"Kalau terbukti secara pidana, kita proses secara hukum. Yang penting masyarakat membantu pembuktiannya. Kami akan menjalankan proses secara profesional dan transparan," tegas Kapolda Endar Priantoro.
LHM diduga menjadi korban pengeroyokan oleh tiga pelaku pada Minggu malam, 14 September 2025.
Baca juga: Pupuk Kaltim Porwada III Bontang Siap Digelar, 260 Wartawan se-Kaltim Beradu Prestasi
Insiden brutal yang diduga dipicu oleh pemberitaan terkait kasus narkoba ini terjadi saat korban tengah bekerja di usaha percetakan miliknya di Jalan Mangku Aji, Kampung Sumber Bangun, Sekolaq Darat.
Akibat penyerangan tersebut, korban mengalami luka memar di kepala dan tubuh.
Kerusakan juga dialami pada sejumlah barang pribadi dan peralatan kerjanya, seperti telepon genggam, kipas angin, sepeda motor, serta peralatan percetakan (komputer, printer, dan kaca sablon).
Korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Kubar pada 22 September 2025, melampirkan hasil visum, keterangan saksi, dan barang bukti kerusakan.
Penyidik Satreskrim Polres Kubar telah memeriksa ketiga terduga pelaku dan melakukan rekonstruksi kejadian, yang turut melibatkan Jaksa Kejaksaan Negeri Kubar serta korban.
Baca juga: Puluhan Wartawan se-Kaltim Siap Bertarung di Porwada Pupuk Kaltim ke-3 di Bontang
Meskipun demikian, hingga Rabu (5/11/2025), lebih dari 50 hari sejak kejadian, kasus ini belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam tahap hukum lanjutan, lantaran para pelaku dikabarkan memiliki versi berbeda dan belum mengakui tindakan pengeroyokan serta perusakan.
Kasus ini sontak memantik reaksi keras dari komunitas jurnalis. Ketua SMSI Kota Samarinda, Arditya Abdul Azis, mengecam keras tindakan kekerasan terhadap wartawan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat.
"Kekerasan terhadap jurnalis bukan sekadar tindak pidana, tapi serangan terhadap pilar demokrasi. Penangkapan dan penindakan tegas terhadap pelaku akan menjadi sinyal bahwa negara hadir melindungi kebebasan pers,” tegas Arditya.
Kasus ini memiliki dua dimensi hukum. Selain ancaman pidana umum seperti Pasal 170 KUHP (Kekerasan bersama-sama) dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan dan Pasal 351 KUHP (Penganiayaan), jika terbukti kekerasan dipicu oleh aktivitas jurnalistik, maka pelaku juga dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal ini melarang siapa pun menghambat kerja jurnalistik dengan ancaman pidana 2 tahun atau denda Rp500 juta.
Baca juga: Inovasi P2KBP3A Buol: Gandeng PT Media Creative Indonesia Produksi Film Edukasi Keluarga Berencana
Sementara itu, Kapolda Kaltim menekankan penanganan kasus harus menjaga situasi kondusif sekaligus menegakkan keadilan.
"Kalau memang itu pidana, ayo kita selesaikan. Tapi tetap dengan prinsip ultimum remedium dan restorative justice. Harapan kita permasalahan ini bisa selesai dengan baik, tuntas, dan tanpa ada pihak yang dirugikan,” tambah Kapolda.
Di sisi lain, Kapolres Kubar AKBP Boney Wahyu Wicaksono menegaskan komitmen institusinya.
“Kami akan selesaikan kasus ini secara prosedural,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber