Rabu, 17 DESEMBER 2025 • 15:23 WIB

Ratusan Botol Miras Ilegal Disita di Suryanata, Satpol PP Bongkar Modus Penyimpanan di Dalam Mobil

Author

Petugas berhasil mengamankan total 238 botol dan 41 kaleng minuman keras (miras) berbagai merek tanpa izin edar. (Foto: Muhammad Olifiansyah/INDOZONE)
KALTIM -
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali meningkatkan upaya penertiban menjelang akhir tahun.

Dalam operasi cipta kondisi (cipkon) yang digelar pada Selasa malam (02/12/25), petugas berhasil mengamankan total 238 botol dan 41 kaleng minuman keras (miras) berbagai merek tanpa izin edar dari sebuah warung kelontong di Jalan Pangeran Suryanata.

Operasi ini melibatkan unsur gabungan dari TNI, Polri, Polisi Militer (PM), dan Dinas Sosial.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswanti, mengungkapkan bahwa temuan kali ini cukup signifikan, terutama karena petugas membongkar modus penyimpanan barang ilegal yang disembunyikan di dalam kendaraan.

“Awalnya kami hanya menemukan stok di dalam rumah. Setelah melakukan pemeriksaan lebih jauh, ternyata ratusan botol lainnya sengaja disimpan di dalam sebuah mobil yang terparkir di belakang warung,” ungkap Anis.

Baca juga: Milad ke-113 Muhammadiyah, Pemkot Samarinda Tegaskan Sinergi Kuat untuk Pembangunan Kota

Ia menjelaskan, menyimpan miras ilegal di kendaraan merupakan modus yang kerap dilakukan pelaku untuk mengelabui petugas saat operasi.

Warung yang disasar di Jalan Pangeran Suryanata ternyata bukan pemain baru dalam peredaran miras ilegal.

Berdasarkan data Satpol PP, tempat tersebut telah ditindak sebanyak 3 hingga 4 kali.

“Sudah berulang kali kami tindak, tapi mereka tidak pernah jera. Bahkan pemilik sebelumnya tidak pernah hadir saat dipanggil untuk persidangan,” tambah Anis.

Ketidakpatuhan pemilik usaha ini menjadi salah satu hambatan dalam menerapkan efek jera terhadap pelanggaran Peraturan Daerah terkait peredaran minuman beralkohol.

Baca juga: Tolak Giliran Kerja, Pekerja Cuci Motor Serang Rekan Sendiri dengan Gergaji di Samarinda

Anis menegaskan bahwa bila pemilik kembali tidak kooperatif saat dipanggil pemeriksaan, Satpol PP akan berkoordinasi dengan korwas untuk menempuh langkah paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Miras yang disita dalam jumlah banyak tersebut memunculkan dugaan bahwa stok disiapkan untuk menghadapi momen libur akhir tahun.

Namun, Anis menyatakan motif tersebut masih perlu pendalaman lebih lanjut oleh penyidik saat pembuatan Berita Acara Penyitaan (BAP).

Satpol PP menegaskan, penertiban peredaran miras ilegal akan terus ditingkatkan menjelang pergantian tahun karena sering memicu gangguan ketertiban masyarakat, seperti keributan, tindakan kriminal, hingga kecelakaan lalu lintas.

"Tidak ada toleransi bagi penjualan miras tanpa izin. Kami ingin memastikan Samarinda tetap kondusif, terutama menjelang pergantian tahun,” tutup Anis.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU