KALTIM - Gubernur Kaltim telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 melalui Pengumuman Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025, yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Penetapan ini didasarkan pada regulasi ketenagakerjaan terkini, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, serta data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
UMSK Bontang Tertinggi di Kaltim
Meskipun Kabupaten Berau tercatat memiliki UMK tertinggi di Kaltim, yakni Rp 4.391.337,55 per bulan, rekor upah tertinggi se-provinsi justru dipecahkan oleh UMSK Kota Bontang.
Beberapa sektor strategis di Bontang, khususnya industri kimia dasar dan pertambangan gas alam, ditetapkan mendapatkan UMSK hingga mencapai Rp 4.975.637,00 per bulan.
Nilai ini hampir mencapai Rp 5 juta dan menjadi UMSK sektoral tertinggi yang ditetapkan Gubernur.
Selain Bontang, sektor strategis di daerah lain juga mendapat penyesuaian UMSK di atas UMK daerahnya, seperti sektor konstruksi dan industri kayu di Kota Samarinda, yang UMSK-nya berkisar antara Rp 4,04 juta hingga Rp 4,22 juta.
Baca juga: Resmi Naik! UMP Kaltim 2026 Ditetapkan Rp 3.762.431, Pengusaha Dilarang Membayar di Bawah Batas
Berau Pimpin Daftar UMK
Sementara itu, untuk UMK umum, Kabupaten Berau memimpin daftar, sementara UMK terendah ditetapkan untuk Kabupaten Paser sebesar Rp 3.776.998,06.
Berikut adalah rincian UMK Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2026:
- Kabupaten Berau : Rp 4.391.337,55
- Kabupaten Kutai Barat : Rp 4.231.617,40
- Kabupaten Penajam Paser Utara Rp 4.181.134,00
- Kabupaten Kutai Timur : Rp 4.067.436,00
- Kabupaten Kutai Kartanegara : Rp 3.991.797,00
- Kota Samarinda : Rp 3.983.882,00
- Kota Balikpapan : Rp 3.856.694,43
- Kota Bontang : Rp 3.799.480,00
- Kabupaten Paser : Rp 3.776.998,06
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Pemprov Kaltim