KALTIM - Upaya Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Samarinda, untuk memberantas pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Sabtu (27/12) lalu berujung pada pengungkapan kasus narkotika.
Dua pemuda diamankan di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar, setelah kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik mereka.
Pengungkapan bermula ketika personel Polsek Sungai Kunjang tengah melaksanakan patroli dan penyelidikan curanmor di wilayah hukumnya.
Sekitar dini hari, petugas mendapati sebuah sepeda motor yang ditumpangi dua pemuda melintas dengan gerak-gerik yang tidak wajar.
Petugas yang jeli memutuskan untuk menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan.
Baca juga: Tiga Pekerja Kontraktor Positif Narkotika, Polres Bontang Gandeng BNN untuk Assessment dan Pemulihan
Salah satu pemuda, berinisial MNBS (31), kedapatan mengeluarkan sebuah bungkusan mencurigakan dari saku depan sebelah kanannya. Bungkusan tersebut ternyata berisi narkotika jenis sabu.
Setelah penggeledahan lanjutan, petugas menemukan total 11 poket sabu dengan berat bruto 2,62 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam iPhone dan sepeda motor Honda PCX KT 5701 JZ yang mereka gunakan. Rekannya, FW (29), juga turut diamankan.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyas Mita, S.I.K., mengapresiasi kejelian anggotanya di lapangan.
“Pengungkapan ini bermula dari kegiatan penyelidikan curanmor. Namun, berkat kejelian anggota di lapangan, justru berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Hal ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas segala bentuk tindak kriminal, khususnya peredaran narkoba di wilayah Sungai Kunjang,” tegas Kapolsek.
Berdasarkan keterangan awal, sabu tersebut diduga dibeli dengan harga Rp1.500.000.
Kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Polsek Sungai Kunjang.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polri