Jangan Salah Kostum! Pahami Aturan Baru Pakaian Dinas ASN Pemprov Kaltim Sesuai Pergub 55 Tahun 2025
KALTIM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kini memiliki panduan terbaru dalam berpakaian dinas.
Melalui Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim, pemerintah resmi menyosialisasikan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2025 di Ruang Olah Bebaya, Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (22/1/2026) lalu.
Langkah strategis ini diambil untuk menyeragamkan persepsi dan memastikan seluruh pegawai tampil disiplin sesuai marwah pelayan publik.
Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim, Iwan Setiawan, menegaskan bahwa Pergub yang ditetapkan sejak 1 Desember 2025 ini sudah efektif berlaku dan wajib diterapkan di seluruh perangkat daerah.
Salah satu poin utama yang perlu diperhatikan agar tidak salah kostum adalah ketentuan Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki untuk hari Senin dan Selasa.
Berdasarkan Pasal 3, penggunaan lengan panjang kini dibatasi hanya untuk Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama (Eselon I dan II).
Sementara itu, bagi pejabat administrator ke bawah, diwajibkan menggunakan lengan pendek dengan ketentuan baju dimasukkan ke dalam celana.
Pengecualian tetap diberikan bagi ASN perempuan berjilbab yang diperbolehkan mengenakan lengan panjang.
Baca juga: BMKG Prediksi Hujan Intensitas Menengah Guyur Kaltim Hingga Akhir Januari
Selain model baju, Iwan mengingatkan ketertiban atribut bahu.
Penggunaan nama perangkat daerah pada bahu kiri kini resmi dilarang.
Seluruh ASN wajib menggunakan label “Pemprov Kaltim” dengan lambang Ruhui Rahayu untuk memperkuat identitas tunggal pemerintah provinsi.
Agar tetap sesuai aturan, ASN diharapkan mencermati jadwal penggunaan seragam berikut, Senin & Selasa: PDH Khaki (lengkap dengan ikat pinggang logo Ruhui Rahayu dan sepatu hitam polos), Rabu: PDH Kemeja Putih (bawahan hitam, jilbab khaki muda tanpa motif), Kamis: Batik Khas Kalimantan Timur (diutamakan produk UMKM lokal sebagai bentuk dukungan ekonomi daerah), Jumat & Sabtu: Batik Nasional.
Selain seragam harian, Pergub ini juga mengatur penggunaan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) untuk acara kenegaraan, serta Pakaian Khas Daerah seperti Beskap dan Takwo yang dikenakan pada momen peringatan HUT Provinsi Kaltim atau hari besar lainnya.
Penertiban aturan berpakaian ini bukan sekadar urusan estetika, melainkan simbol kedisiplinan dan profesionalisme.
Mengakhiri sosialisasi tersebut, Iwan Setiawan memberikan penegasan penting mengenai esensi dari perubahan aturan ini.
"Pengaturan pakaian dinas ini tidak semata soal seragam, tetapi juga menyangkut disiplin, identitas, serta wibawa ASN sebagai pelayan publik. Baju dinas yang rapi mencerminkan hati yang siap melayani; tertib atribut, tertib kinerja," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Pemprov Kaltim