KALTIM - Operasi senyap yang dilakukan jajaran Polsek Sangkulirang berhasil menggulung peredaran gelap narkotika di wilayah Kutai Timur (Kutim).
Dalam drama penangkapan yang berlangsung menjelang tengah malam, polisi sukses mengamankan seorang pria berinisial AL (29) beserta barang bukti sabu-sabu dengan berat total mencapai 207 gram atau sekitar 2 ons lebih.
Baca juga: Nekat Edarkan Narkotika, Oknum PNS Balikpapan Terancam Penjara dan Pemecatan
Sempat Mengelak Saat Disergap
Aksi penangkapan bermula saat polisi mengepung posisi AL di Jalan RA Kartini sekitar pukul 21.30 WITA.
Mengetahui aktivitas pelaku yang meresahkan warga kampung, petugas langsung melakukan penyergapan di sekitar kediamannya.
Namun, situasi sempat tegang lantaran saat digeledah secara badan, AL tidak mengantongi satu pun barang terlarang.
Sial bagi AL, polisi yang sudah mengantongi informasi utuh tidak begitu saja percaya.
Setelah melalui proses interogasi mendalam di lokasi, AL akhirnya tak berkutik dan mengakui bahwa seluruh stok barang haram miliknya disembunyikan di rumah lain yang beralamat di Jalan M. Yamin.
Baca juga: Tiga Pekerja Kontraktor Positif Narkotika, Polres Bontang Gandeng BNN untuk Assessment dan Pemulihan
Penggeledahan Rumah dan Barang Bukti
Polisi segera menggelandang pelaku menuju lokasi penyimpanan yang disebutkan.
Benar saja, di dalam rumah tersebut petugas mendapati enam bungkus plastik besar berisi kristal putih diduga sabu-sabu.
Kapolsek Sangkulirang, IPTU Erik Bastian, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan bisnis haram pelaku.
"Petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku,” jelas IPTU Erik dalam keterangan resminya, sebagaimana dilansir melalui laporan Berauterkini.co.id.
Selain narkotika senilai ratusan juta tersebut, petugas juga menyita barang bukti pendukung berupa:
- Timbangan digital (untuk membagi paket sabu).
- Bundel plastik klip transparan.
- Satu unit ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi.
Baca juga: Ngaku Bukan Pemilik, Oknum ASN Balikpapan Tak Berkutik Sabu 52 Gram Ada di Genggaman
Ancaman Penjara Seumur Hidup
Kepada penyidik, AL mengaku nekat terjun ke dunia hitam karena ingin mengubah nasib dan memperbaiki kondisi ekonominya secara instan.
Bukannya untung, kini ia justru harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo ketentuan pidana terbaru.
Dengan barang bukti yang melebihi 5 gram, AL kini dibayangi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berauterkini.co.id