Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balikpapan berinisial VR (43). (Foto: Istimewa)
KALTIM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balikpapan berinisial VR (43) kini terancam kehilangan status kepegawaiannya sekaligus menghadapi hukuman penjara yang lama.
Oknum PNS yang berdomisili di Balikpapan Barat ini diringkus polisi setelah kedapatan tangan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat setengah ons.
Penangkapan dilakukan oleh personel Polsek Balikpapan Timur di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan, pada Senin (30/03/2026) siang.
Aksi nekat VR terendus setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba.
VR diduga mengatur janji temu di salah satu kantor jasa pengiriman barang untuk mengelabui petugas.
Baca juga: Tiga Pekerja Kontraktor Positif Narkotika, Polres Bontang Gandeng BNN untuk Assessment dan Pemulihan
Sekitar pukul 14.00 WITA, VR tiba di lokasi menggunakan sepeda motor.
Namun, gerak-geriknya yang mencurigakan justru menguatkan kecurigaan polisi yang sudah melakukan pengintaian di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
"Informasi ini dilaporkan oleh masyarakat. Polisi langsung bergerak melakukan penyergapan saat pelaku tiba," ungkap Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Timur AKP Muhammad Chusen.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti yang cukup besar berupa satu bungkus sabu dengan berat kotor 52,24 gram.
Paket barang haram tersebut disimpan rapi di dalam kotak kardus berlapis lakban untuk menyamarkan isinya.
Baca juga: Jaga Integritas Pers, BNNP Kaltim Gelar Tes Urine, 21 Jurnalis Dinyatakan Negatif Narkoba
Selain sabu, polisi menyita satu unit ponsel merek Vivo Y35 yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringannya.
Dari pemeriksaan awal, VR mengaku mendapatkan pasokan barang dari seseorang berinisial S, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akibat perbuatannya, VR kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain ancaman pidana penjara, VR juga dipastikan akan menghadapi proses administratif internal pemerintah kota yang dapat berujung pada pemecatan secara tidak hormat sebagai PNS sesuai dengan aturan disiplin pegawai negeri yang terlibat tindak pidana narkotika.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat," tegas AKP Chusen. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pers Rilis