KALTIM - Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda memberikan peringatan keras kepada para orang tua siswa.
Polisi mengimbau agar para orang tua lebih bijak dan berhenti membiarkan anak-anak yang belum cukup umur serta belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) membawa kendaraan bermotor sendiri ke sekolah.
Langkah ini diambil seiring dengan dimulainya operasi penertiban gabungan di kawasan pendidikan, salah satunya di kawasan Jalan KH. Ahmad Dahlan, Samarinda, yang selama ini kerap dipadati oleh kendaraan pelajar hingga memicu kemacetan dan kerawanan kecelakaan.
Baca juga: Netizen Bagikan Pengalaman Kena Tilang Elektronik Saat Beli Nasi Kuning
Soroti Pelajar Belum Cukup Umur Bawa Motor
Dalam operasi terbaru tersebut, pihak kepolisian menyayangkan masih tingginya angka pelajar yang mengendarai sepeda motor ke sekolah tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Kasubnit Turjawali Polresta Samarinda, Ipda Tafyudi Anugrah, menyebutkan bahwa ego berkendara di kalangan remaja ini memicu terjadinya berbagai pelanggaran lalu lintas di jalan raya, mulai dari melanggar rambu hingga menyalahgunakan fasilitas umum.
"Usia mereka rata-rata belum memenuhi syarat untuk memiliki SIM, tapi sudah membawa kendaraan sendiri ke sekolah,” sesal Tafyudi.
Baca juga: Drama Penangkapan Pengedar di Kutim: Polisi Sita Sabu Seberat 2 Ons dari Rumah Pelaku
Sanksi Baru: Motor Pelanggar Bakal Ditempeli 'Barcode' Tilang Digital
Guna mendisiplinkan para pelajar nakal, Polresta Samarinda kini tidak lagi menggunakan pola razia konvensional.
Polisi mulai menerapkan sistem penindakan berbasis teknologi digital modern menggunakan perangkat genggam (handheld) untuk meminimalisasi kontak langsung.
Sistem kerja perangkat digital ini terbilang praktis namun berdampak bagi pelanggar:
- Petugas di lapangan mendokumentasikan foto pelat nomor kendaraan siswa yang melanggar aturan lalu lintas atau parkir liar.
- Setelah data terinput otomatis ke sistem, perangkat akan mencetak sebuah stiker barcode khusus.
- Stiker barcode tersebut akan ditempelkan langsung pada motor pelanggar.
“Di dalam barcode itu sudah tercantum jenis pelanggaran, lokasi kejadian, dan data kendaraan. Nanti pemilik kendaraan (orang tua) bisa memindai (scan) dan menyelesaikan proses tilangnya di Polresta Samarinda,” jelas Ipda Tafyudi merinci.
Baca juga: Breaking News: Seorang Anak Dikabarkan Diterkam Buaya di Selambai Loktuan, Polisi Siaga di RS PKT
Sasar Parkir Liar di Atas Trotoar Sekolah
Selain masalah ketiadaan SIM, sasaran utama penindakan digital ini adalah menjamurnya motor pelajar yang diparkir secara sembarangan di atas trotoar dan badan jalan di sekitar sekolah.
Kondisi tersebut dinilai merampas hak pejalan kaki dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Meskipun pada hari pertama petugas masih mengedepankan pendekatan persuasif berupa sosialisasi bersama pihak sekolah, Ipda Tafyudi memastikan tindakan hukum penuh tanpa toleransi akan langsung berlaku keesokan harinya.
“Hari ini kami masih memberikan edukasi bersama pihak sekolah. Tapi kalau besok masih ada kendaraan yang parkir di atas trotoar atau pelanggaran lainnya, akan langsung kami tindak menggunakan sistem barcode digital ini,” tegasnya.
Langkah penertiban ini mendapat sokongan penuh dari Dishub dan Pemkot Samarinda yang menilai keselamatan generasi muda di jalan raya merupakan prioritas bersama yang harus dimulai dari ketegasan orang tua di rumah.
“Ini bukan semata soal pelanggaran aturan, tetapi soal keselamatan anak-anak kita di jalan raya,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polresta Samarinda