Senin, 06 JULI 2026 • 05:13 WIB

Penyelenggara Samarinda Half Marathon Pakai Dana Ratusan Juta untuk Bayar Utang

Author

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers di Lobby Polresta Samarinda. (Foto: Yanur/INDOZONE)
KALTIM -
Polresta Samarinda resmi menetapkan seorang perempuan berinisial V, selaku penyelenggara Samarinda Half Marathon 2026, sebagai tersangka.

Penetapan ini menyusul mencuatnya dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana yang menyebabkan ajang lari tersebut batal terlaksana secara sepihak.

Pengungkapan kasus yang sempat viral dan bikin geram publik ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers di Lobby Polresta Samarinda pada Selasa (30/6/2026) siang.

Kasus penipuan massal ini mulai terendus setelah lebih dari 100 peserta mendatangi markas kepolisian pada 20 Juni 2026 lalu.

Baca juga: Gagal Mediasi, Peserta Arisan Online Laporkan Dua Owner ke Polresta Samarinda atas Dugaan Penggelapan

Para korban melaporkan bahwa pihak panitia tidak pernah menampakkan diri saat jadwal pengambilan paket perlombaan (race pack) tiba.

Dari hasil penyelidikan Satreskrim, tercatat ada 1.714 peserta yang telah mendaftar dalam tiga kategori lomba (5K, 10K, dan 21K) dengan total dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp481.365.000.

“Dari pengakuan tersangka, sebagian besar uang peserta digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang dan fee pengacara. Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab kegiatan Samarinda Half Marathon akhirnya tidak terlaksana,” jelas Kombes Pol Hendri Umar.

Penyelewengan Dana Operasional yang Bikin Geram Peserta

Berdasarkan hasil audit penyidikan, tersangka V kedapatan menyelewengkan uang pendaftaran dan memakai dana ratusan juta tersebut untuk keperluan personal, termasuk melunasi utang pribadi sebesar Rp280.447.500.

Sementara dana yang benar-benar dialokasikan untuk operasional acara seperti uang muka konveksi, fotografer, dan perlengkapan teknis lainnya hanya berkisar Rp167.612.500.

Dalam berita acara pemeriksaan, V melontarkan tiga dalih terkait batalnya acara.

Baca juga: Ternyata Ini Modus Favorit Maling Motor di Samarinda yang Berhasil Dibongkar Polresta

Pertama, ia mengaku takut setelah diprotes peserta pada 18 Juni karena mengurangi isi paket akibat lonjakan harga perlengkapan.

Kedua, ia berdalih izin keramaian dari kepolisian belum terbit.

Namun, alibi tersebut langsung dipatahkan oleh penyidik.

Hasil koordinasi dengan Satintelkam Polresta Samarinda menegaskan bahwa pihak panitia ternyata sama sekali belum pernah mengajukan permohonan izin keramaian.

Alasan ketiga, tersangka akhirnya mengakui telah menggunakan dana untuk kebutuhan di luar event.

Ancaman Pasal Berlapis dan Pertimbangan Kemanusiaan

Atas tindakan tersebut, pihak berwajib menjerat V dengan pasal berlapis, yakni Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan.

Kedua pasal tersebut mengancam tersangka dengan hukuman pidana penjara paling lama empat tahun beserta denda materiil.

Baca juga: Ongkos Rp290 Ribu Melayang, Driver Ojol Asal Samarinda Jadi Korban Penipuan Penumpang di Kota Bontang

Pihak kepolisian juga menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya potensi tersangka baru.

Meski status hukumnya sudah naik menjadi tersangka, Polresta Samarinda memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap V.

Keputusan ini didasari oleh sikap tersangka yang dinilai kooperatif selama proses hukum, serta atas pertimbangan kemanusiaan karena kondisi V yang saat ini tengah hamil.

Kendati demikian, polisi memastikan pemberkasan perkara tetap diproses cepat dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU