Ilustrasi kewajiban zakat fitrah. (Foto: freepik.com)
KALTIM - Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada Februari 2026, masyarakat di Kalimantan Timur mulai memberikan perhatian pada persiapan ibadah, termasuk kewajiban zakat fitrah.
Berdasarkan informasi awal dari tren harga pasar, estimasi besaran zakat fitrah tahun 2026 di wilayah Bumi Etam diprediksi akan mengalami penyesuaian sekitar 5 hingga 10 persen mengikuti pergerakan harga beras di setiap daerah.
Meskipun penetapan resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Timur biasanya baru akan dirilis melalui surat keputusan resmi mendekati bulan Ramadan, proyeksi awal ini dapat menjadi panduan bagi warga untuk menyiapkan anggaran.
Baca juga: Lebaran 2026 Berpotensi Berbeda, Simak Jadwal Libur Panjang 5 Hari dari Pemerintah
Di Kota Samarinda yang merupakan ibu kota provinsi, besaran zakat fitrah untuk kategori tertinggi diestimasikan berada pada rentang Rp 68.000 hingga Rp 70.000, sementara untuk kategori terendah berkisar antara Rp 56.000 hingga Rp 58.000 per jiwa.
Bagi warga Kota Balikpapan, proyeksi kategori tertinggi berada di angka Rp 57.000 hingga Rp 60.000 dengan kategori terendah sekitar Rp 50.000 hingga Rp 52.000.
Sementara itu, di Kota Bontang, estimasi zakat fitrah kategori tertinggi diperkirakan mencapai Rp 72.000 hingga Rp 75.000, dengan kategori terendah di kisaran Rp 55.000 hingga Rp 58.000.
Penting untuk dicatat bahwa wilayah pedalaman seperti Mahakam Ulu dan Kutai Barat biasanya memiliki nominal zakat tertinggi di Kalimantan Timur karena faktor biaya logistik distribusi beras.
Di Mahakam Ulu sendiri, estimasi kategori tertinggi diprediksi bisa mencapai Rp 90.000 hingga Rp 95.000 per jiwa, menyesuaikan dengan harga beras lokal di wilayah tersebut.
Pihak Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kaltim dan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat menyarankan agar masyarakat tetap memantau pengumuman resmi pada awal Ramadan nanti untuk mendapatkan angka pasti hingga satuan rupiah terkecil.
Baca juga: Menghitung Hari Menuju Ramadhan 1447 H, Muhammadiyah Pastikan 1 Ramadhan Jatuh pada 18 Februari
Hal ini bertujuan agar zakat yang dibayarkan benar-benar sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Sebagai pedoman tetap dalam membayar zakat fitrah, masyarakat dapat merujuk pada ketentuan volume beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Jika pembayaran dilakukan dalam bentuk uang, nilainya wajib disesuaikan dengan jenis atau kualitas beras yang dikonsumsi oleh keluarga masing-masing.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber