Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 13 FEBRUARI 2026 • 18:26 WIB

Status PBI JK Tiba-Tiba Nonaktif? Ini Alasan BPJS Kesehatan dan Solusi Daftarnya

Status PBI JK Tiba-Tiba Nonaktif? Ini Alasan BPJS Kesehatan dan Solusi DaftarnyaIlustrasi di Kantor BPJS Kesehatan. (Foto: Tuyani/ANTARA)
KALTIM -
Sejumlah warga mengeluhkan status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mereka yang tiba-tiba tidak aktif.

Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan angkat bicara mengenai alasan di balik kebijakan ini serta memberikan panduan bagi warga yang ingin mendaftar kembali.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan ini merupakan bagian dari pembaruan data nasional berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.

Baca juga: Kunjungi RSUD Bontang, Agus Haris: Pasien BPJS dan Umum Harus Dilayani Sama!

Mengapa Status Anda Dinonaktifkan?

Menurut Rizzky, langkah ini diambil untuk memastikan bantuan iuran kesehatan dari pemerintah benar-benar tepat sasaran.

Secara periodik, Kementerian Sosial melakukan evaluasi untuk menggantikan peserta yang dianggap sudah mampu atau data yang tidak valid dengan peserta baru yang lebih membutuhkan.

"Tidak ada pengurangan kuota secara total. Yang dilakukan adalah penyesuaian data agar mereka yang benar-benar miskin dan rentan miskin yang mendapatkan manfaat tersebut," ujar Rizzky.

Baca juga: RSUD AWS Targetkan Operasi Transplantasi Ginjal Perdana, Layanan Terintegrasi BPJS!

Solusi Daftar Ulang: Siapa yang Bisa Aktif Kembali?

Kabar baiknya, BPJS Kesehatan tetap membuka pintu bagi peserta yang dinonaktifkan untuk memperoleh kembali haknya.

Namun, ada tiga kriteria utama yang menjadi syarat mutlak untuk aktivasi ulang:

  1. Riwayat Kepesertaan: Tercatat sebagai peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada periode Januari 2026.
  2. Kondisi Ekonomi: Berada dalam kategori miskin atau rentan miskin yang akan dibuktikan melalui verifikasi lapangan.
  3. Kebutuhan Medis Mendesak: Menjadi prioritas utama jika peserta mengidap penyakit kronis atau sedang dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.

Baca juga: Inovasi Layanan Kesehatan Bontang, Pemkot Tanggung Iuran BPJS 11.000 Warga Non-Aktif

Langkah Praktis Mengurus Reaktivasi

Bagi warga yang memenuhi syarat di atas, jangan menunda untuk segera melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Datangi Dinas Sosial Setempat: Bawa identitas diri dan kartu BPJS yang lama.
  2. Siapkan Dokumen Pendukung: Lampirkan Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan dari fasilitas kesehatan.
  3. Verifikasi Kemensos: Dinas Sosial akan mengusulkan nama Anda ke Kementerian Sosial untuk dilakukan pengecekan ulang.

Jika hasil verifikasi menyatakan Kamu masih layak menerima bantuan, BPJS Kesehatan akan segera mengaktifkan kembali kepesertaan Kamu sehingga layanan kesehatan dapat kembali diakses secara gratis.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Status PBI JK Tiba-Tiba Nonaktif? Ini Alasan BPJS Kesehatan dan Solusi Daftarnya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!