Satimpo Jadi yang Terbaik di Indonesia, Bunda Neni Tantang Kelurahan Lain di Bontang Berbenah
KALTIM - Keberhasilan Kelurahan Satimpo menyabet predikat Juara 1 Lomba Kelurahan Tingkat Nasional Tahun 2025 menjadi standar baru bagi tata kelola pemerintahan di Kota Bontang.
Atas prestasi tersebut, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni resmi dianugerahi penghargaan Upakarya Wanua Nugraha 2026 oleh Wakil Menteri Dalam Negeri di Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (15/1/2026).
Namun, prestasi ini bukan sekadar untuk dirayakan. Wali Kota Neni menjadikan momentum ini sebagai "cambuk" bagi seluruh kelurahan di Kota Taman agar segera berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan mereka.
Penghargaan yang diterima langsung dari Wamendagri, Komjen Pol. (Purn) Akhmad Wiyagus, merupakan pengakuan atas keberhasilan pembinaan wilayah di Bontang.
Kelurahan Satimpo di bawah kepemimpinan Lurah Maryono sukses membuktikan bahwa inovasi pelayanan publik dari tingkat bawah mampu bersaing di kancah nasional.
"Bukan penghargaan semata yang kita kejar, tetapi bagaimana memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Prestasi ini adalah bonus dari kerja keras kita bersama,” tegas Neni Moerniaeni usai prosesi penganugerahan.
Wali kota yang akrab disapa Bunda Neni ini berharap kesuksesan Satimpo tidak berhenti sebagai prestasi tunggal.
Ia menantang kelurahan-kelurahan lain di Bontang untuk melakukan studi amati, tiru, dan modifikasi (ATM) terhadap keberhasilan Satimpo.
Ada beberapa poin krusial yang ditekan Wali Kota untuk segera ditingkatkan oleh seluruh kelurahan diantaranya memastikan standar pelayanan Minimal berjalan 100%, penguatan peran posyandu dan langkah nyata penanganan stunting, menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan (Poskamling), dan menciptakan layanan yang lebih cepat dan transparan bagi warga.
“Semoga kelurahan lain termotivasi untuk berbenah. Saya ingin standar pelayanan di seluruh kelurahan setara dengan apa yang sudah dicapai Satimpo,” tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PPID Kota Bontang