Kepala Otorita IKN (OIKN), Basuki Hadimuljono. (Foto: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara)
KALTIM - Spekulasi mengenai masa depan Ibu Kota Nusantara (IKN) di bawah kepemimpinan baru akhirnya terjawab.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja intensif selama dua hari pada 12-13 Januari 2026, sebuah langkah yang secara simbolis dan praktis menepis rumor bahwa proyek raksasa ini akan "mangkrak" atau melambat.
Kunjungan "turun gunung" ini menjadi sinyal terkuat bahwa pemerintah tetap menaruh prioritas tinggi pada pembangunan IKN, terutama dalam mengejar target transformasi besar sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028.
Kepala Otorita IKN (OIKN), Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa kehadiran langsung Presiden di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) adalah jawaban atas keraguan yang sempat berkembang di masyarakat dan dunia usaha.
"Kami sangat bersyukur atas perkenaan Bapak Presiden melakukan kunjungan kerja ke IKN. Kehadiran beliau memberikan semangat tambahan bagi kami untuk melaksanakan amanah pembangunan ini," ungkap Basuki, Rabu (14/1/2026).
Bukan sekadar meninjau, kunjungan ini juga mempertegas perintah Presiden agar pembangunan dilaksanakan sesuai jadwal tanpa ada penundaan.
Hal ini diperkuat dengan payung hukum terbaru, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Berikut adalah poin-poin utama perintah keberlanjutan tersebut:
Basuki menambahkan bahwa kehadiran Kepala Negara di lapangan merupakan jaminan keamanan bagi para investor.
Baca juga: IKN Siap Terapkan Kota Berkelanjutan, TPST 1 Nusantara Olah 74 Ton Sampah Jadi Energi
Dengan adanya komitmen eksplisit dari Presiden Prabowo, OIKN mengajak seluruh elemen masyarakat dan pelaku bisnis untuk tidak ragu lagi berkontribusi di Nusantara.
"Komitmen pemerintah sangat jelas. Kami bertekad melaksanakan tugas dan amanah ini sebaik-baiknya, tepat waktu seperti yang diperintahkan oleh Bapak Presiden," pungkas Basuki dengan optimis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara