KALTIM - Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur secara resmi merilis daftar harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit untuk periode 1–15 Januari 2026.
Meski mengalami koreksi dibanding periode sebelumnya, harga tertinggi untuk tanaman usia 10 tahun ke atas masih berada di level menjanjikan, yakni Rp 3.175,54 per kilogram.
Penetapan harga ini dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Plt Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ahmad Muzakkir.
Ia menjelaskan bahwa dinamika harga di tingkat petani saat ini dipengaruhi oleh pergerakan harga Crude Palm Oil (CPO) dan inti sawit (kernel) di pasar.
"Pada periode ini, harga rata-rata tertimbang CPO ditetapkan sebesar Rp 13.921,45 per kg, sementara kernel berada di angka Rp 10.801,62 per kg," jelas Muzakkir dalam keterangan resminya, Senin (19/1/2026).
Baca juga: Harga Sawit Kaltim Melemah, Pemprov Dorong Petani Perkuat Kemitraan Pabrik
Bagi Anda para petani sawit di Kalimantan Timur, berikut adalah rincian standar harga resmi berdasarkan umur tanaman: Tanaman Umur 3 Tahun: Rp 2.796,53 /kg, Tanaman Umur 4 Tahun: Rp 2.982,31 /kg, Tanaman Umur 5 Tahun: Rp 3.000,36 /kg, Tanaman Umur 6 Tahun: Rp 3.032,69 /kg, Tanaman Umur 7 Tahun: Rp 3.051,04 /kg, Tanaman Umur 8 Tahun: Rp 3.073,92 /kg, Tanaman Umur 9 Tahun: Rp 3.138,69 /kg, dan Tanaman Umur 10–25 Tahun: Rp 3.175,54 /kg.
Muzakkir menekankan bahwa daftar harga di atas adalah standar yang wajib diikuti oleh perusahaan bagi petani yang telah menjalin kemitraan resmi, terutama kebun plasma.
Kemitraan dinilai menjadi tameng paling efektif bagi petani dalam menghadapi fluktuasi harga global.
Dengan bermitra langsung ke Pabrik Minyak Sawit (PMS), petani terhindar dari praktik permainan harga yang kerap dilakukan oleh tengkulak.
"Adanya kerjasama kelompok tani dengan pihak pabrik diharapkan memastikan harga yang diterima petani sesuai dengan ketetapan pemerintah. Ini adalah kunci untuk menjaga kesejahteraan kelompok tani sawit di Kaltim," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Pemprov Kaltim