Petani Sawit. (Foto: Prokompim Pemprov Kalimantan Timur)
KALTIM - Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengalami penurunan harga untuk periode penetapan 16-31 Oktober 2025.
Melemahnya harga ini secara langsung dipicu oleh merosotnya harga komoditas utama, yakni Crude Palm Oil (CPO) dan inti sawit (kernel) di pasaran.
Plt Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ahmad Muzakkir, mengakui tren penurunan ini sangat berdampak pada pendapatan petani sawit.
Oleh karena itu, Pemprov Kaltim kembali menekankan pentingnya kemitraan antara kelompok tani dengan perusahaan Pabrik Minyak Sawit (PMS) untuk menjaga stabilitas harga di tingkat petani.
"Penurunan harga CPO dan kernel yang terjadi hampir di seluruh perusahaan sumber data tentu berdampak pada harga TBS yang diterima petani sawit di Kaltim,” ujar Muzakkir dalam keterangan resmi pada Senin (3/11/2025).
Baca juga: 33.600 Mahasiswa Kaltim Terima UKT, Dasmiah: Wajib Lengkapi Data di Gratispool
Menurut Muzakkir, solusi terbaik bagi petani untuk menghadapi fluktuasi harga ini adalah melalui skema kemitraan, khususnya bagi kebun plasma.
Adanya kerja sama ini memastikan harga yang diterima petani sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah, sehingga petani terlindungi dari kerugian akibat permainan harga oleh tengkulak.
"Adanya kerjasama kelompok tani dengan pihak pabrik minyak sawit (PMS) diharapkan harga TBS petani sudah sesuai dengan harga normal dan tidak dipermainkan lagi oleh para tengkulak. Sehingga kesejahteraan kelompok tani kelapa sawit melalui kerjasama ini hendaknya dapat terwujud,” tegasnya.
Untuk periode 16 - 31 Oktober 2025, harga rata-rata tertimbang CPO ditetapkan sebesar Rp 14.313,01 per kilogram, dan kernel di angka Rp 12.943,94 per kilogram, dengan indeks K sebesar 89,06 persen.
Baca juga: Bali Raih Mahkota Duta Wisata Indonesia 2025, Kaltim Jadi Wakil Tuan Rumah
Penurunan harga acuan ini membuat harga TBS tertinggi untuk tanaman berumur 10 tahun berada di angka Rp 3.364,82 per kg.
Berikut daftar harga ini menjadi standar acuan yang harus diikuti oleh perusahaan mitra:
"Daftar harga TBS sawit diatas, merupakan standar harga bagi petani yang sudah bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit di Kaltim,” pungkas Muzakkir, berharap petani dapat memanfaatkan skema kemitraan ini secara optimal untuk mencapai kesejahteraan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Prokompim Kalimantan Timur