KALTIM - Mengabaikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa berakibat fatal bagi kantong dan waktu Kalian.
Jika terlewat meski hanya satu hari, pemegang SIM wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru yang jauh lebih rumit.
Guna menghindari hal tersebut, Satlantas di wilayah Kalimantan Timur terus menyiagakan unit SIM Keliling sepanjang Januari 2026 sebagai solusi praktis bagi warga.
Layanan ini dikhususkan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM kategori A dan C dengan proses yang lebih cepat dibandingkan di kantor Satpas.
Berikut adalah panduan lokasi rutin di tiga kota besar Kalimantan Timur:
Baca juga: Viral! Kisah Driver Ojol Samarinda Girang Dapat Orderan ke Bontang, Tempuh 3 Jam Demi Rp248 Ribu
- Kota Samarinda (Operasional 08.00 - 12.00 WITA)
Bagi warga ibu kota, petugas bersiaga di lokasi-lokasi strategis setiap harinya.
Pada hari Senin dan Selasa, bus parkir di Lapangan Stadion Segiri.
Untuk hari Rabu dan Kamis, lokasi berpindah ke depan Kantor Gubernur Kaltim di Jalan Gajah Mada.
Sementara pada Jumat dan Sabtu, layanan bergeser ke area Gelora Kadrie Oening, Sempaja.
Baca juga: Menelusuri 4 Masjid Paling Ikonik dan Megah di Bontang
Sebagai tambahan, warga disarankan memantau akun Instagram @satlantasrestasamarinda untuk informasi layanan "SIM Night" yang kerap diadakan di mall atau alun-alun pada malam hari.
- Kota Balikpapan (Operasional 09.00 - 12.00 WITA)
Di Kota Beriman, lokasi bus keliling cenderung berpindah di dealer-dealer otomotif.
Untuk hari Senin hingga Kamis, petugas biasanya bersiaga di Dealer Honda atau Yamaha secara bergantian.
Pada akhir pekan, Jumat dan Sabtu, layanan difokuskan di area parkir Lapangan Merdeka dekat pantai.
Selain bus keliling, tersedia juga gerai tetap di Balikpapan Ocean Square (BOS Mall) bagi warga yang menginginkan kenyamanan di dalam ruangan.
- Kota Bontang (Operasional 08.30 - 12.00 WITA)
Masyarakat Kota Taman dapat menemukan unit SIM Keliling hampir sepanjang minggu di dua titik utama.
Layanan dari hari Senin hingga Sabtu sering berlokasi di area Simpang 3 Plaza Taman (Ramayana) atau kawasan wisata Bontang Kuala.
Baca juga: 5 Sudut Wisata Instagramable di Pantai Panrita Lopi
Syarat dan Biaya Resmi
Agar proses perpanjangan berjalan lancar tanpa kendala, pemohon diwajibkan membawa dokumen asli dan fotokopi KTP, serta SIM lama yang masih berlaku.
Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
Perlu diingat, biaya tersebut belum mencakup biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang kini menjadi syarat wajib bagi setiap pemohon.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber