KALTIM - Memiliki dokumen kependudukan yang valid adalah kewajiban setiap warga negara. Di wilayah Kalimantan Timur, masyarakat kini diberikan kemudahan dengan dua opsi identitas resmi, yakni KTP-el fisik maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Layanan ini dirancang untuk memastikan seluruh warga, baik penduduk asli maupun pendatang, terdata dengan akurat dalam sistem nasional.
Bagi warga yang ingin mengurus dokumen ini, syarat utama yang harus disiapkan hanyalah fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Khusus bagi warga yang baru saja berpindah domisili ke Kalimantan Timur, diwajibkan membawa Surat Keterangan Pindah dari daerah asal.
Baca juga: Dari Mana Asal Nama Kalimantan Timur?
Salah satu perubahan signifikan dalam prosedur terbaru adalah dihapuskannya syarat surat pengantar.
Hal ini sesuai dengan aturan terbaru Perpres 96/2018 yang menjelaskan bahwa masyarakat bisa langsung menuju Disdukcapil atau Kantor Camat tanpa perlu lagi membawa surat pengantar dari RT atau RW sebagaimana dilansir melalui panduan layanan administrasi kependudukan Kalimantan Timur.
Proses pembuatan secara tatap muka tetap menjadi prioritas bagi warga yang belum pernah melakukan perekaman biometrik.
Pemohon cukup mendatangi kantor Disdukcapil atau kantor camat yang memiliki fasilitas memadai untuk pengambilan foto, sidik jari, hingga iris mata.
Baca juga: Ragam Kuliner Khas Kalimantan Timur yang Legendaris
Kecepatan pencetakan KTP fisik sangat bergantung pada ketersediaan blangko di masing-masing daerah.
Namun, masyarakat tidak perlu khawatir jika blangko fisik habis, karena pemerintah kini menggencarkan aktivasi IKD yang dapat diakses langsung melalui ponsel pintar.
Untuk mempermudah layanan, beberapa daerah di Kalimantan Timur bahkan telah meluncurkan aplikasi atau layanan online khusus.
Di Samarinda pengurusan KTP Online melalio situs resmi Disdukcapil Kota Samarinda di jisdukcapil.samarindakota.go.id, sementara di Bontang tersedia layanan dengan mengakses layanan administrasi kependudukan (Adminduk) melalui laman resmi Disdukcapil Bontang, serta portal website resmi untuk wilayah Balikpapan dan Kutai Kartanegara.
Inovasi ini bertujuan untuk memangkas waktu antrean sehingga pelayanan menjadi lebih transparan.
Terkait biaya, pemerintah memberikan jaminan penuh bahwa layanan ini tidak dipungut biaya sepeser pun.
Informasi resmi standar pelayanan publik Kemendagri menegaskan bahwa pembuatan KTP di seluruh wilayah Kalimantan Timur adalah gratis atau nol rupiah, sehingga jika ada oknum yang meminta biaya, hal tersebut dikategorikan sebagai pungli dan wajib dilaporkan oleh masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber