KALTIM - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib yang harus selalu diperpanjang oleh setiap pengendara kendaraan bermotor agar statusnya diakui secara hukum saat berkendara di jalan raya.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap pengemudi wajib memiliki SIM yang masih berlaku dan sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Dokumen SIM sendiri memiliki masa aktif selama 5 tahun sejak tanggal penerbitan dan wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Jika pengendara kedapatan terlambat melakukan perpanjangan meskipun hanya satu hari, maka SIM tersebut otomatis kedaluwarsa sehingga pemohon tidak bisa lagi melakukan perpanjangan dan wajib menempuh prosedur pembuatan SIM baru di Kantor Satpas.
Untuk mempermudah mobilitas masyarakat, Satlantas Polresta Samarinda menyediakan layanan SIM Keliling berkala khusus untuk perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.
Layanan SIM Keliling di Kota Samarinda beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu dengan waktu pelayanan yang dimulai serentak dari pukul 08.00 hingga 11.00 WITA di berbagai titik strategis kota yang telah dijadwalkan secara rapi.
Baca juga: Stop Fasilitasi Motor untuk Anak yang Belum Punya SIM
Rincian Lokasi Layanan SIM Keliling per Hari
Pada hari Senin, petugas menyebar pelayanan di Gedung Balai Desa Rawamakmur Palaran di Jalan Ampere, Kantor Kecamatan Sungai Pinang di Jalan DI Panjaitan, serta Gedung Mall Pelayanan Publik di Jalan Pahlawan.
Selanjutnya untuk hari Selasa, lokasi pelayanan berada di Masjid Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Jalan Gn. Arjuna, Kantor Kecamatan Sungai Pinang, dan Gedung Mall Pelayanan Publik.
Untuk hari Rabu, Kamis, dan Jumat, penempatan armada pelayanan berada di titik yang seragam, yaitu di Masjid Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Mall Samarinda Square di Jalan M. Yamin, serta Gedung Mall Pelayanan Publik.
Sementara itu pada hari Sabtu, masyarakat Samarinda tetap bisa mengurus perpanjangan SIM di Masjid Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Mall Samarinda Square, sedangkan posko di Mall Pelayanan Publik (MPP) resmi ditutup.
Dokumen Persyaratan yang Wajib Dibawa Pemohon
Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas jemput bola ini diwajibkan untuk membawa dan melengkapi beberapa berkas administrasi utama saat mengantre di lokasi penyerahan.
Dokumen yang harus disiapkan meliputi fotokopi e-KTP, kartu SIM asli yang posisinya masih berlaku, surat keterangan sehat yang dikeluarkan resmi oleh dokter, surat keterangan kelulusan hasil tes psikologi, serta bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.
Mengenai rincian tarif administrasi, biaya perpanjangan resmi di layanan SIM Keliling mengikuti ketentuan baku pemerintah yang tertuang berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020.
Nominal biaya yang ditetapkan adalah sebesar Rp80.000 untuk kategori SIM A dan sebesar Rp75.000 untuk kategori SIM C, di mana nominal tersebut murni untuk biaya administrasi penerbitan kartu dan belum termasuk dengan biaya pemeriksaan kesehatan dokter serta biaya uji psikologi di lapangan.
Supaya seluruh proses perpanjangan masa berlaku berjalan lancar dan cepat, warga disarankan untuk datang lebih awal ke lokasi guna menghindari antrean panjang karena tingginya animo masyarakat.
Pengendara juga diimbau untuk menyiapkan uang tunai dalam jumlah yang pas demi mempermudah serta mempercepat proses transaksi pembayaran di meja petugas pelayanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber