Terduga Pelaku (Foto: Humas Polres Bontang)
KALTIM - Seorang sopir truk di Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, mengalami luka serius akibat tebasan parang yang diduga dilakukan oleh sopir truk lain.
Insiden ini terjadi pada Jumat (8/8/2025) sore di Simpang 4 Bosang, setelah kedua kendaraan terlibat aksi saling salip.
Korban, Darsono (39), mengalami luka di kedua tangannya. Insiden bermula saat Darsono yang mengemudikan truk KT 8169 CN bermuatan tanah timbunan, dihadang oleh truk Dutro berwarna hijau yang dikemudikan oleh pelaku berinisial BA (45) di persimpangan.
Menurut kesaksian, setelah menghadang truk korban, pelaku BA turun dari kendaraannya sambil membawa sebilah parang. Tanpa basa-basi, ia langsung menyerang korban. Tebasan parang tersebut mengenai kedua tangan Darsono, hingga menyebabkan luka.
Baca juga: Pria di Gowa Ancam Sopir Truk Pakai Busur karena Cemburu Istri Digoda
Setelah kejadian, korban yang terluka segera meminta pertolongan.
Petugas kepolisian dari Polsek Muara Badak bergerak cepat setelah menerima laporan.
Pelaku BA berhasil diamankan bersama barang bukti, termasuk sebilah parang sepanjang 40 cm yang digunakan dalam penganiayaan, pakaian korban, dan tisu yang digunakan untuk menghentikan pendarahan.
Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang, menegaskan bahwa kejadian ini murni dipicu oleh emosi sesaat di jalan.
Baca juga: Viral Aksi Preman Palak Sopir Truk di Tanah Abang Rp100 Ribu, Pelaku Langsung Diciduk Polisi
"Kami mengingatkan para pengemudi, khususnya kendaraan besar, untuk selalu menjaga etika dan kesabaran di jalan. Jangan biarkan emosi menguasai hingga mengarah pada tindakan kriminal," ujarnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polsek Muara Badak. Pelaku BA telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan keselamatan dan etika saat berkendara agar kejadian serupa tidak terulang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polres Bontang