Tangkapan Layar (Gambar: Instagram.com/hmps.fkipunmul)
KALTIM - Kasus penangkapan 22 mahasiswa di Universitas Mulawarman (Unmul) pada Senin (1/9) dini hari terus menuai polemik.
Himpunan Mahasiswa Pendidikan Sejarah (HMPS) Unmul membantah keras tuduhan polisi terkait kepemilikan bom molotov dan penggunaan logo Partai Komunis Indonesia (PKI).
Mereka menyebut tuduhan itu sebagai fitnah keji dan bagian dari upaya sistematis untuk mengkriminalisasi gerakan mahasiswa.
Melalui pernyataan resmi di akun Instagram mereka, HMPS menegaskan bahwa tuduhan bom molotov, bom asap (smoke bomb), dan lukisan PKI adalah hal yang tidak berdasar.
Baca juga: Masyarakat Sipil: Setop Kriminalisasi Pejuang Tanah Adat Negeri Haya Maluku Tengah
Mereka menekankan bahwa setiap aksi yang dilakukan mahasiswa selalu berlandaskan prinsip intelektual dan moral, serta menolak segala bentuk kekerasan.
"Menjadikan materi pendidikan sebagai alat bukti kejahatan adalah bentuk nyata pemberangusan kebebasan mimbar akademik dan merupakan serangan terhadap nalar kritis," tulis HMPS dalam pernyataan tersebut.
HMPS menjelaskan bahwa logo PKI yang ditemukan di sekretariat mereka digunakan untuk kepentingan akademik, bukan untuk menyebarkan ideologi terlarang.
Keberadaan logo tersebut adalah bagian dari materi diskusi sejarah yang juga mencakup berbagai organisasi pergerakan lain seperti Sarekat Islam, Indische Partij, PNI, dan PSI.
Menurut mereka, hal ini membuktikan bahwa logo PKI hanya sebatas bahan kajian, bukan propaganda.
Selain itu, mereka juga meluruskan tuduhan terkait bom asap.
Barang tersebut disebut sebagai properti untuk acara penutupan orientasi studi dan pengenalan kampus (Ospek) mahasiswa baru, bukan untuk persiapan aksi kekerasan.
HMPS menilai, adalah kekeliruan besar jika bom asap tersebut dinilai sebagai barang bukti kejahatan.
Lebih lanjut, HMPS mengkritik keras masuknya aparat kepolisian ke area kampus tanpa izin rektorat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram/@hmps.fkipunmul