Rina Zainun dan Kuasa Hukum Saat Dimintai Keterangan (Foto: Fer/INDOZONE)
KALTIM - Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur melaporkan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang siswi sekolah dasar (SD) berusia 10 tahun.
Laporan resmi dilayangkan ke Polresta Samarinda pada Jumat (19/9).
Korban, yang merupakan seorang siswi SD, diduga telah menjadi korban persetubuhan sejak ia duduk di bangku kelas 1 hingga kelas 3.
Ironisnya, pelaku utama diduga adalah ayah tiri korban, sementara ibu kandung korban disebut-sebut terlibat dengan cara "menjual" anaknya kepada sejumlah pria.
Baca juga: DPO Kasus Kekerasan Anak di Minahasa Tenggara Tertangkap di Gorontalo
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar berkat adanya perundungan di sekolah.
Korban diejek oleh teman-temannya karena dianggap "berpacaran dengan orang dewasa."
Hal ini mendorong korban untuk bercerita kepada salah satu wali murid, yang kemudian meneruskan informasi tersebut kepada TRC PPA.
"Hari ini kami telah membuat laporan resmi di kepolisian. Dugaan kuat pelakunya adalah ayah sambung, dan ibunya diduga ikut menyerahkan korban kepada beberapa pria," ungkap Rina.
Baca juga: Kasus Kekerasan Anak di Wakatobi, Dua Bocah Ditemukan Terkekang
Setelah laporan polisi dibuat, korban langsung dimintai keterangan oleh penyidik.
Dalam waktu dekat, korban juga akan menjalani visum untuk memperkuat bukti.
Rina menegaskan, korban tidak akan dikembalikan ke rumahnya karena terduga pelaku merupakan orang terdekat, termasuk ibu kandungnya sendiri.
Saat ini, korban berada dalam perlindungan TRC PPA dan akan mendapatkan pendampingan psikologis dari UPTD PPA Kota Samarinda.
Menurut keterangan korban, ia sering mendapat ancaman dari orang tuanya jika menolak, seperti dipukul, diberhentikan dari sekolah, hingga diancam dibunuh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung