Tim Sat Samapta mengobrak-abrik sejumlah toko yang terbukti menjual miras tanpa izin. (Foto: Istimewa)
KALTIM - Berkat laporan cepat dari masyarakat, Satuan Samapta Polres Bontang kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal.
Dalam sebuah operasi penertiban yang digelar Kamis sore (20/11/2025), tim Sat Samapta mengobrak-abrik sejumlah toko yang terbukti menjual miras tanpa izin.
Operasi ini digelar menindaklanjuti informasi dan hasil pemetaan dari warga mengenai lokasi-lokasi yang kerap menjadi simpul peredaran miras ilegal.
Fokus utama operasi ini adalah menghilangkan salah satu pemicu utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Baca juga: Berdalih Jual Sembako, Tiga Toko di Samarinda Kedapatan Timbun 408 Botol Miras Tanpa Izin
Kasat Samapta Polres Bontang, AKP Mohamad Yazid, menjelaskan bahwa respons cepat terhadap laporan masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi ini.
"Kami sangat berterima kasih atas kepedulian masyarakat. Laporan warga sangat membuahkan hasil dalam langkah preventif kami,” ujar AKP Yazid.
Ia menambahkan, peredaran miras ilegal dianggap serius karena dampaknya yang besar.
"Satu botol minuman keras mungkin tampak sepele, namun di lapangan, satu botol saja dapat memicu seribu potensi risiko. Mulai dari keributan, kecelakaan, hingga tindak kriminal," tegasnya.
Dari hasil penyisiran cepat, petugas berhasil menyita total 176 botol miras pabrikan dari berbagai merek yang dijual secara ilegal.
Tiga toko yang kedapatan melanggar aturan adalah Toko Sunarti, UD Sukses 2, dan Toko Yola.
“Tiga toko ini kedapatan menjual miras tanpa izin. Barang bukti langsung kami amankan, dan para pemilik toko telah kami lakukan pendataan serta diberikan pembinaan agar tidak mengulangi pelanggaran,” jelas AKP Yazid.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung