Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 17 DESEMBER 2025 • 15:34 WIB

Mediasi Sengketa Lahan di Bontang Lestari Temukan Fakta Mengejutkan, Lokasi Ternyata di Kawasan Hutan Lindung

Mediasi Sengketa Lahan di Bontang Lestari Temukan Fakta Mengejutkan, Lokasi Ternyata di Kawasan Hutan LindungRapat mediasi tersebut berlangsung di Ruang Lurah Bontang Lestari. (Foto: Humas Polres Bontang)
KALTIM -
Upaya mediasi sengketa lahan yang terjadi di RT 08 Nyerakat Kampung, Kelurahan Bontang Lestari, terpaksa ditangguhkan sementara setelah terungkap fakta bahwa lahan yang dipermasalahkan ternyata berada di dalam kawasan Hutan Lindung.

Rapat mediasi tersebut berlangsung di Ruang Lurah Bontang Lestari pada Rabu (3/12/2025) pukul 14.00 WITA, dipimpin oleh jajaran pemerintah kelurahan bersama unsur keamanan, termasuk Kasi Pemerintahan dan Trantibum Bapak Norhan, S.IP., Bhabinkamtibmas Bripka Syamsiar Fadly, dan Babinsa Serka Darman.

Mediasi ini mempertemukan dua pihak yang bersengketa.

Pihak I diwakili oleh Bapak Untung, Usman, dan Rusdiana, sementara Pihak II diwakili oleh Bapak Rustam dan Bapak Kasim.

Baca juga: Viral di Medsos, Pencuri Handphone di Warkop Naik Kelas Ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang

Permasalahan muncul akibat perbedaan penafsiran mengenai batas utara lokasi yang menyebabkan tumpang tindih kepemilikan lahan.

Kedua belah pihak diketahui mengklaim kepemilikan dengan dasar surat segel, dan Pihak I juga melengkapi klaimnya dengan Surat Keterangan dari Ketua RT setempat.

Namun, fokus mediasi seketika bergeser setelah ditemukan fakta krusial mengenai status area tersebut.

"Terungkap bahwa lahan yang dipermasalahkan ternyata berada di dalam kawasan Hutan Lindung," demikian hasil temuan yang disampaikan dalam rapat tersebut.

Baca juga: DLH Bontang Siapkan Rp420 Juta untuk Aksi Iklim, Wali Kota Neni: "Alam Tidak Membutuhkan Manusia"

Menyikapi status lahan yang berada di kawasan konservasi, pemerintah kelurahan dan unsur keamanan segera mengambil tindakan tegas.

Mereka menekankan pentingnya melibatkan pihak KPHP Santan (Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi) untuk melakukan verifikasi dan penanganan lebih lanjut.

Hal ini harus dilakukan agar penyelesaian sengketa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku pada kawasan hutan.

Rapat ditutup dengan imbauan kepada kedua belah pihak agar tetap menjaga kondusivitas wilayah sembari menunggu tindak lanjut dari pihak terkait.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Polres Bontang

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Mediasi Sengketa Lahan di Bontang Lestari Temukan Fakta Mengejutkan, Lokasi Ternyata di Kawasan Hutan Lindung

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!