Ilustrasi Generated AI
KALTIM - Situasi di Jl. 21 Januari RT 48 Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, memanas setelah dua ibu rumah tangga setempat secara resmi mengajukan pengaduan terkait bau menyengat dari aktivitas pembuatan ikan asin di lingkungan mereka.
Mereka mengklaim bau tersebut telah mengganggu kesehatan dan kenyamanan hidup sehari-hari.
Pada hari Kamis, (18/12/2025) lalu, sekitar pukul 13.20 WITA, Bhabinkamtibmas Kelurahan Baru Tengah, Aiptu Martono, bersama Ketua RT 48, Nur Syahdi, menerima langsung keluhan krusial ini.
Kedua pelapor, Hj. Herlina dan Hj. Julaeha, menyampaikan bahwa bau amis yang ditimbulkan oleh produksi ikan asin telah mencapai tingkat yang tidak tertahankan, khususnya pada siang hari.
Baca juga: Jejak Pengabdian 65 KM: Inilah Kisah Pramuka DHBS Menempa Diri di Rute Penajam-Balikpapan
"Kami benar-benar tidak nyaman. Bau yang ditimbulkan dirasakan sangat kuat, bukan hanya mengganggu aktivitas harian, tetapi juga sudah mengganggu kesehatan kami di lingkungan pemukiman ini," ungkap salah satu warga, menggambarkan tingkat keparahan gangguan.
Menanggapi keprihatinan serius dari warga, Aiptu Martono bergerak cepat.
Ia segera mendengarkan keluhan dengan sigap, menekankan bahwa meskipun kegiatan usaha diperbolehkan, dampak terhadap lingkungan dan masyarakat tidak boleh diabaikan.
Baca juga: Pegawai Kantor Pos Sepinggan Balikpapan Dirampok, Korban Terluka Parah di Kepala
Aiptu Martono menegaskan bahwa kasus ini akan segera dinaikkan.
"Kami menerima laporan ini sebagai hal yang serius. Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk perangkat kelurahan, untuk mencari solusi akhir. Ini demi mencegah konflik sosial yang bisa merusak kerukunan di tengah masyarakat," tegas Aiptu Martono.
Bhabinkamtibmas mengimbau agar seluruh warga dapat menjaga kerukunan.
Ia juga memastikan bahwa kehadirannya adalah sebagai jembatan komunikasi, memastikan bahwa setiap masalah lingkungan diselesaikan melalui jalur yang tepat, yaitu musyawarah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polri