Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 10 JANUARI 2026 • 01:13 WIB

Rudapaksa Anak di Bawah Umur Berulang Kali, Pria 50 Tahun di Penajam Terancam 15 Tahun Penjara

Rudapaksa Anak di Bawah Umur Berulang Kali, Pria 50 Tahun di Penajam Terancam 15 Tahun PenjaraKasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara, AKP Dian Kusnawan. (Foto: Nyaman Bagus Purwaniawan/ANTARA)
KALTIM -
Seorang pria berusia 50 tahun di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Kasus ini diungkap oleh Kepolisian Resor (Polres) PPU.

Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara, AKP Dian Kusnawan, menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.

"Pria pelaku pencabulan anak di bawah umur dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar AKP Dian di Penajam.

Pelaku diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara karena dikenakan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelasnya lebih lanjut.

Baca juga: Jejak Pengabdian 65 KM: Inilah Kisah Pramuka DHBS Menempa Diri di Rute Penajam-Balikpapan

Laporan terkait rudapaksa ini diterima Polres PPU dari keluarga korban pada 24 Desember 2025.

Polisi bergerak cepat melakukan serangkaian pemeriksaan dan berhasil menahan pelaku pada 25 Desember 2025.

"Setelah dilakukan visum yang menunjukkan ada luka pada korban dan gelar perkara yang memenuhi unsur pidana, kami menyimpulkan telah terjadi tindak pidana dan menetapkan pelaku sebagai tersangka,” kata AKP Dian.

Terungkap, aksi pencabulan yang dilakukan pria berusia 50 tahun tersebut tergolong keji dan berulang.

Aksi bejat ini dilakukan sebanyak lima kali terhadap korban yang sama pada bulan yang berbeda.

Baca juga: Dua Pemuda di Penajam Diciduk Polisi, Terlibat Pencurian Motor Teman Sendiri

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan memanggil korban yang sedang dalam perjalanan menuju tempat kegiatan keagamaan, yakni mengaji di masjid.

Tempat kejadian perkara (TKP) berada di rumah pelaku, yang berlokasi di jalur yang sering dilalui korban dari rumahnya menuju masjid.

Ketika korban melalui rumah tersebut, pelaku memanggilnya masuk, memaksa, serta mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA News Kalimantan Timur

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Rudapaksa Anak di Bawah Umur Berulang Kali, Pria 50 Tahun di Penajam Terancam 15 Tahun Penjara

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!