Pembayaran uang pengganti senilai Rp2.510.147.000 sebagai bentuk pertanggungjawaban atas praktik jual beli batu bara ilegal. (Foto: Istimewa)
KALTIM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda akhirnya menuntaskan rangkaian panjang perkara korupsi di sektor pertambangan.
Terpidana Syamsul Rizal, Direktur Utama PT Raihmadan Putra Berjaya, resmi melaksanakan pembayaran uang pengganti senilai Rp2.510.147.000 sebagai bentuk pertanggungjawaban atas praktik jual beli batu bara ilegal yang dilakukannya.
Eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) ini dilaksanakan secara terbuka pada Selasa (20/1/2026) di Aula Kantor Kejari Samarinda.
Melalui pembayaran ini, negara memastikan bahwa kerugian keuangan yang timbul akibat kerja sama tanpa izin tersebut dapat dipulihkan secara nyata.
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan wujud komitmen jaksa dalam memulihkan aset negara.
Baca juga: Bupati Sri Juniarsih Tegaskan Nol Toleransi untuk Tambang Ilegal yang Merusak Citra Wisata Berau
"Total uang pengganti yang dieksekusi mencapai lebih dari Rp2,5 miliar. Dana tersebut telah kami serahkan kepada Perusda BKS sebagai pihak yang dirugikan. Pengembalian dana ini menegaskan bahwa peran kejaksaan tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga dalam pemulihan aset negara yang terdampak tindak pidana korupsi,” ujar Firmansyah Subhan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda, Faisol, merincikan bahwa dana tersebut bersumber dari penyitaan aset terpidana sejak proses penyidikan.
Sebesar Rp1.037.500.000 dirampas untuk negara sebagai pemenuhan uang pengganti, sedangkan Rp1.472.647.000 dikembalikan kepada Perusda BKS sebagai pembayaran sewa alat berat ekskavator yang digunakan perusahaan terpidana.
"Seluruh dana telah dikembalikan sesuai dengan amar putusan pengadilan, baik yang dirampas untuk negara maupun yang disetorkan kembali ke Perusda sebagai pembayaran sewa alat berat yang digunakan perusahaan terpidana dalam kegiatan pertambangan,” jelas Faisol.
Baca juga: Hutan Kota Berau atau Tambang Tersembunyi? Sindiran Menohok Melanie Subono: Keren Ya Hutan Kotanya!
Kasus ini sendiri membongkar praktik "main mata" dalam jual beli batu bara antara Syamsul Rizal dan Idaman, mantan Direktur Utama Perusda BKS, pada rentang waktu 2017 hingga 2020.
Kerja sama tersebut terbukti menyalahi aturan karena dilakukan tanpa prosedur resmi, tanpa studi kelayakan, bahkan tanpa persetujuan Gubernur Kalimantan Timur.
Lebih parahnya lagi, saat transaksi berlangsung, kedua perusahaan tersebut diketahui belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
Atas perbuatannya, Syamsul Rizal sebelumnya telah dijatuhi vonis penjara selama 1 tahun 8 bulan serta denda Rp50 juta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pers Rilis