Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 28 JULI 2026 • 19:02 WIB

Cemarkan Nama Baik PT PSE di Sosial Media, 3 Akun Instagram Dipolisikan ke SPKT Polres Bontang

Cemarkan Nama Baik PT PSE di Sosial Media, 3 Akun Instagram Dipolisikan ke SPKT Polres BontangIlustrasi Generated AI
KALTIM -
Direktur PT PSE, Adi Sukardi, resmi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bontang pada Selasa (28/7/2026) untuk melaporkan dugaan kejahatan siber.

Laporan tersebut dilayangkan terhadap tiga akun media sosial Instagram yang dinilai telah melakukan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong (hoaks), pemerasan, hingga tindakan penyebaran data pribadi tanpa izin (doxing).

Melalui kuasa hukumnya, Eko Yulianto, S.H., pihak pelapor melayangkan laporan resmi terhadap tiga akun Instagram, yakni "BontangHitam", "LambeBontang", dan "KementrianKurangAjarKotaBontang".

Ketiganya diduga bekerja sama mengunggah konten tidak benar yang merusak reputasi perusahaan serta merugikan jajaran pimpinannya.

"Klien kami tidak hanya menjadi korban hoaks dan pemerasan, tetapi juga data pribadinya disebarluaskan tanpa izin. Ini adalah tindakan doxing yang sangat merugikan dan menimbulkan rasa tidak aman, baik secara pribadi maupun bagi reputasi perusahaan yang dipimpinnya," ujar Eko Yulianto, S.H.

Baca juga: Kodim 0908/Bontang Nobatkan Bontangku Sebagai Juara Pertama Lomba TMMD Kategori Media Sosial

Berawal Tudingan Menunggak Gaji Hingga Minta Uang Take Down

Dugaan pencemaran nama baik ini bermula pada Minggu pagi (26/7/2026), ketika pelapor mendapati adanya unggahan di media sosial yang menuduh PT PSE tidak membayar gaji para karyawannya selama tiga bulan.

Meski tuduhan miring tersebut telah dibantah dan diklarifikasi langsung oleh pelapor, masalah justru berlanjut ke aksi pemerasan.

Pelapor kemudian dihubungi oleh nomor tidak dikenal yang diduga pengelola akun-akun tersebut untuk menawarkan jasa penurunan (take down) unggahan hoaks dengan imbalan sejumlah uang.

Saat tim kuasa hukum meminta nomor rekening untuk memverifikasi identitas, pelaku justru menyodorkan kode QRIS yang diduga sengaja dipakai guna menyamarkan identitasnya dari pelacakan petugas.

Baca juga: Siap-Siap! Tampilan Media Sosial Pemerintah Balikpapan Bakal Berubah Total, Ada Apa?

Dijerat Pasal Berlapis UU ITE dan UU PDP

Atas perbuatan yang merugikan nama baik perusahaan maupun pribadi kliennya, Eko menjerat para terlapor dengan pasal berlapis.

Di antaranya Pasal 28 jo. Pasal 45A UU ITE terkait penyebaran berita bohong, Pasal 263 KUHP Nasional, Pasal 26 jo. Pasal 45 UU ITE terkait pemerasan, serta Pasal 67 UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) atas tindakan doxing.

Laporan tersebut turut melampirkan barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) unggahan dari ketiga akun terlapor serta rekam jejak komunikasi via pesan singkat.

Pihak pelapor meminta Kapolres Bontang beserta jajaran penyidik dapat menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan agar memberikan efek jera terhadap pengelola akun-akun penyebar hoaks.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berbagai Sumber

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Cemarkan Nama Baik PT PSE di Sosial Media, 3 Akun Instagram Dipolisikan ke SPKT Polres Bontang

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!