KALTIM - Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Balikpapan mengambil langkah nyata dalam memerangi bahaya judi online yang semakin meresahkan.
Melalui Kelompok Kerja (Pokja) I, PKK Kota Balikpapan mengadakan Lomba Penyuluhan Tingkat Kota dengan tema "Peran PKK dalam Pencegahan Judi Online" pada Selasa, (12/08/2025) lalu.
Kegiatan yang bertempat di Gedung PKK Kota Balikpapan ini bertujuan untuk memperkuat peran keluarga sebagai benteng utama dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak negatif judi online.
Lomba ini secara resmi dibuka oleh Hj. Siti Kotijah, S.Kom., istri Wakil Wali Kota Balikpapan.
Dalam sambutannya, Hj. Siti Kotijah menekankan bahwa PKK memiliki posisi strategis untuk membangun kesadaran masyarakat.
"Pencegahan harus dimulai dari unit terkecil, yaitu keluarga. PKK sebagai garda terdepan di masyarakat harus mampu memberikan edukasi dan pemahaman yang tepat agar keluarga bisa menjadi pelindung bagi anak-anak mereka," ujarnya.
Baca juga: Kemensos Coret 228 Ribu Penerima Bansos, Terindikasi Judi Online
Salah satu juri yang menilai kompetisi ini adalah AKBP Qori Kurniawati, S.E., yang juga memberikan perhatian khusus pada kemampuan peserta dalam menyampaikan materi secara efektif dan komunikatif.
Penilaian tidak hanya berfokus pada isi materi, tetapi juga pada cara penyampaian yang mudah diterima oleh masyarakat.
Acara berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme dari seluruh peserta yang menunjukkan semangat besar untuk berkontribusi.
Baca juga: Polda DIY Klarifikasi Tudingan Pembiaran Bandar Judi Online, Pastikan yang Terlibat Akan ditangkap
Pemenang dari lomba ini akan menjadi perwakilan Kota Balikpapan dalam ajang serupa di tingkat Provinsi Kalimantan Timur, membawa misi penting dalam upaya pencegahan judi online di skala yang lebih luas.
Lomba ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara PKK, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polda Kaltim