Senin, 25 AGUSTUS 2025 • 00:44 WIB

Pemkot Bontang Hapus Denda PBB P2, Program Keringanan Berlaku Sampai Akhir 2025

Author

Acara High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Pendopo Rujab Wali Kota, Rabu (20/8). (Foto: PPID Kota Bontang/Adiepraja)
KALTIM -
Pemerintah Kota Bontang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kabar baik bagi warganya.

Sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan dan digitalisasi, Bapenda mengumumkan program pembebasan sanksi administrasi berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) untuk tunggakan tahun 2018 hingga 2024.

Kepala Bapenda Kota Bontang, Syahruddin, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat.

"Melalui pembebasan sanksi ini, kami berharap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melunasi kewajiban mereka dapat meningkat,” ujarnya pada acara High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Pendopo Rujab Wali Kota, Rabu (20/8).

Baca juga: Pemerintah Kota Gorontalo Beri Kado HUT RI ke-80: Denda PBB-P2 Dihapus

Program pemutihan denda ini berlaku hingga Desember 2025, wajib pajak yang ingin memanfaatkannya hanya perlu mengajukan surat permohonan pembebasan sanksi administrasi (denda) PBB P2, dan format surat permohonan sudah disediakan oleh Bapenda.

Wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan pemutihan denda perlu memenuhi beberapa persyaratan.

Jika permohonan diwakilkan, wajib melampirkan surat kuasa beserta fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa.

Selain itu, wajib pajak juga harus menyertakan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB pemberi kuasa.

Baca juga: Wow, Tunggakan Pajak PBB-P2 yang Gak Dibayar Warga Tulungagung Capai Rp 18 Milliar

Syahruddin berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan maksimal untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda.

Kegiatan HLM TP2DD ini juga menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Bontang untuk memperkuat komitmen implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Syahruddin menambahkan bahwa inisiatif ini merupakan langkah strategis untuk mendukung digitalisasi pembayaran di wilayah Kalimantan Timur, khususnya Kota Bontang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: PPID Kota Bontang

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU