Senin, 08 SEPTEMBER 2025 • 18:28 WIB

Empat Mahasiswa Unmul Ditetapkan Tersangka Kasus Perakitan Bom Molotov

Author

Empat Mahasiswa Unmul Ditetapkan Tersangka Kasus Perakitan Bom Molotov (Foto: Istimewa)
KALTIM -
Empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perakitan bom molotov.

Penetapan status ini merupakan hasil dari pemeriksaan lebih lanjut terhadap 22 mahasiswa yang sebelumnya diamankan polisi.

Kepastian ini disampaikan oleh pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, Muhammad Irfan Ghazi, pada Selasa, 2 September 2025.

Menurut Irfan, penetapan tersangka didasarkan pada surat perintah penangkapan dan surat penetapan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Teror di Lima Pospol DIY pada Pagi Hari Ini, Pelemparan Bom Molotov hingga Batu

"Akhirnya, empat orang yang diperiksa lebih lanjut telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Irfan.

Keempat mahasiswa ini termasuk dalam 22 orang yang ditangkap polisi pada 1 September 2025 di lingkungan Kampus Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unmul, Jalan Banggeris, Samarinda.

Dari total 22 orang yang diamankan, 18 mahasiswa lainnya telah dibebaskan pada hari yang sama, sementara empat orang ini tetap ditahan untuk proses hukum.

Irfan mengungkapkan, berdasarkan pengakuan para mahasiswa yang didampingi, mereka membenarkan telah membuat bom molotov tersebut.

Baca juga: Tiga Remaja Bawa Bom Molotov saat Aksi Unjuk Rasa di Lampung Ditetapkan Tersangka

"Ya, empat orang ini yang membuat, mereka mengakui," katanya.

Meskipun demikian, LBH Samarinda akan terus mendampingi para mahasiswa untuk memastikan hak-hak hukum mereka terlindungi.

LBH juga akan menguji legalitas proses penangkapan, terutama karena dilakukan di dalam area kampus.

"Kami masih menguji apakah proses tangkap tangan ini sesuai prosedur hukum atau tidak, apalagi titik penangkapannya berada di dalam kampus," jelas Irfan.

Selain temuan bom molotov, polisi juga mengamankan sejumlah lukisan yang disebut Irfan mengandung unsur ideologi tertentu, termasuk lambang Partai Komunis Indonesia (PKI).

Menurutnya, hal ini berpotensi menggiring opini publik dan merugikan gerakan mahasiswa.

"Selain PKI, ada juga lukisan Partai Masyumi dan lainnya. Itu murni pembelajaran sejarah sesuai program studi mereka. Jangan sampai hanya dipotong menjadi peristiwa yang merugikan," tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU