KALTIM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal dalam operasi penertiban yang menyasar tiga toko di kawasan Jalan Muhammad Said dan Jalan Rapak Indah pada Rabu sore (22/10/2025) sekitar pukul 17.00 Wita.
Penertiban ini dilakukan secara mendadak setelah Satpol PP menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan miras di toko-toko yang seharusnya menjual barang kebutuhan sehari-hari.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa operasi sengaja dilakukan pada sore hari untuk menghindari kecurigaan dan memastikan penindakan berjalan efektif.
"Kami menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai adanya penjualan miras di beberapa titik, padahal toko tersebut berizin untuk menjual sembako. Penindakan sore ini kami lakukan secara mendadak untuk memastikan kegiatan berjalan efektif,” ujar Anis.
Baca juga: Dugaan Ilegal Fishing di Biduk-Biduk, Diskan Minta Camat Koordinasi dengan DKP Kaltim
Dari hasil operasi senyap di tiga lokasi, petugas berhasil mengamankan total 408 botol miras berbagai jenis dan merek.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain seperti satu boks suntikan, dua boks pipet kaca, serta satu dus alkohol 70 persen, yang menguatkan dugaan penjualan miras ilegal dan praktik menyimpang lainnya.
Saat penggerebekan di salah satu toko di Jalan Muhammad Said, petugas mendapati ratusan botol miras disembunyikan dan siap jual.
Pemilik toko tidak dapat mengelak dan hanya bisa pasrah saat barang dagangannya yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) disita.
Baca juga: Dewan Minta Pemkab Gerak Cepat Atasi Ilegal Fishing di Biduk-Biduk
Anis menambahkan, toko tersebut diketahui pernah ditindak sebelumnya.
“Toko ini memang pernah kami tindak beberapa waktu lalu karena menjual miras tanpa izin. Namun, tampaknya aktivitas ilegal ini kembali dilakukan di balik kedok penjualan sembako, sehingga kami ambil tindakan tegas lagi,” tegasnya.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di kantor Satpol PP Kota Samarinda untuk diproses lebih lanjut oleh Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPUD) dan penyidik.
Kasus ini selanjutnya akan disidangkan di pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagai komitmen Satpol PP Samarinda dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan minuman beralkohol.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung