KALTIM - Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan telah mengamankan seorang remaja laki-laki berinisial (sebut saja inisial Pelaku) berusia 18 tahun, seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA), atas dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pelaku ditangkap menyusul laporan dari orang tua korban yang keberatan atas tindakan yang dilakukan pelaku terhadap anaknya yang masih berusia 15 tahun.
Peristiwa ini bermula pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 14.00 WITA, ketika korban meminta izin kepada orang tuanya untuk pergi ke rumah temannya dengan alasan belajar.
Namun, korban tak kunjung kembali ke rumah hingga pukul 22.00 WITA.
Khawatir dengan kondisi anaknya, orang tua korban bersama anggota keluarga segera melakukan pencarian.
Korban akhirnya ditemukan pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 02.00 WITA, berada di rumah remaja laki-laki yang kini ditetapkan sebagai pelaku.
Merasa keberatan dan khawatir karena anaknya berada di rumah seorang laki-laki tanpa izin, orang tua korban langsung membawa korban dan pelaku ke Kantor Polsek Nunukan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, melalui Kapolsek Nunukan Iptu Disco Barasa, menjelaskan bahwa awalnya pihak keluarga hanya keberatan karena korban dibawa tanpa sepengetahuan mereka.
Baca juga: Gerak Cepat Polres Bontang, Tangkap Pelaku Eksibisionisme Berbekal Rekaman CCTV
Namun, hasil interogasi terhadap korban mengungkap fakta yang mengejutkan.
"Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali. Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan tersebut dilakukan karena keduanya menjalin hubungan pacaran,” ujar Iptu Disco Barasa, Jumat (31/10/2025).
Korban mengaku hubungan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
Pelaku bahkan sempat menjanjikan akan bertanggung jawab jika terjadi kehamilan dan berusaha meyakinkan korban bahwa tindakan itu tidak akan menyebabkan kehamilan karena ia mengeluarkan sperma di luar.
Kendati pelaku dan korban mengaku hubungan didasari suka sama suka, kepolisian menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat menjadi pembenaran.
“Apapun alasannya, hubungan tersebut tetap melanggar hukum karena korban masih di bawah umur. Pelaku kami amankan saat itu juga untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas Barasa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Nunukan.
Polisi juga berencana berkoordinasi dengan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nunukan untuk pendampingan korban dalam proses hukum dan pemulihan psikologis.
Kapolsek Nunukan mengimbau agar orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama di luar jam sekolah, sebagai langkah utama pencegahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber