Minggu, 23 NOVEMBER 2025 • 12:44 WIB

Harga Rp600 Ribu per Paket, Bisnis Sabu 2 Tahun di Bontang-Kutim Tamat di Tangan Polisi!

Author

Barang bukti sabu dengan harga sekitar Rp600 ribu per paket kecil. (Foto: Muhammad Olifiansyah/INDOZONE)
KALTIM -
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang berhasil memutus mata rantai peredaran sabu setelah mengamankan empat tersangka pengedar dalam operasi gabungan.

Dalam konferensi pers pada Selasa, (11/11/2025) lalu, Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano mengungkapkan bahwa keempat pelaku telah menjalankan bisnis narkotika ini selama kurang lebih dua tahun.

Mereka menjual sabu secara terbatas dengan harga sekitar Rp600 ribu per paket kecil.

"Mereka mencoba cari keuntungan dari bisnis sabu ini, yang baru mereka jalankan sekitar dua tahun," ungkap AKBP Widho.

Para pelaku, yang terdiri dari RW alias WW (22), SY alias AS (45), SP alias WD (35), dan DI alias PT (35), diketahui memiliki strategi pemasaran yang perlahan namun efektif.

Baca juga: Polres Bontang Bersinergi, Luncurkan Industri Pertanian dan Tanam Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan

Mereka menjual kepada lingkaran terdekat dan menawarkan secara terbatas agar pembeli kembali memesan, bahkan ikut mengenalkan ke orang lain.

Modus transaksi yang digunakan adalah sistem jejak atau bertemu langsung.

Meskipun keuntungan mereka masih didalami, Kapolres menegaskan bahwa aktivitas jaringan ini berhasil dihentikan.

Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda, termasuk di Teluk Pandan, Kutim, tempat SP alias WD (35) diringkus bersama barang bukti signifikan yaitu 39 bungkus sabu seberat 24,79 gram dan satu handphone.

Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi jaringan tersebut.

Baca juga: Begini Cara Polres Ringkus 4 Tersangka Curanmor dalam Operasi Jaran Mahakam

Di lokasi lain, RW alias WW (22) diamankan di Bontang Barat dengan 1,52 gram sabu, sementara SY alias AS (45) (perantara) dan DI alias PT (35) (penghubung) ditangkap di lokasi terpisah.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka SP alias WD berperan sebagai perantara yang berhubungan langsung dengan pemasok utama, yang mereka sebut "Si Bos".

"Si Bos masih kami buru. Berdasarkan keterangan tersangka, mereka berkomunikasi menggunakan saluran khusus yang sulit dilacak. Kami hanya menemukan jejak komunikasi yang mengarah ke pemasok itu," ujar Kasat Resnarkoba AKP Rihard.

Keempat tersangka kini telah ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU