Digitalisasi Pasar Pagi Samarinda Kian Matang, Wali Kota Tegaskan Keadilan Jadi Prioritas Utama
KALTIM - Proses percepatan pembangunan dan digitalisasi Pasar Pagi Samarinda terus dimatangkan.
Rapat lanjutan yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Samarinda, Dr. H. Andi Harun, di Ruang Rapat Wali Kota Lantai 2 Balaikota pada Kamis (11/12) sore, fokus membahas mekanisme pembagian lapak dan implementasi sistem digital.
Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten II Setda Samarinda Marnabas Patiroy, Kepala Dinas Perdagangan Nurrahmani, serta Sekretaris Diskominfo Suparmin beserta tim teknis.
Kepala Dinas Perdagangan, Nurrahmani, dalam paparannya, menjelaskan secara rinci mekanisme pembagian lapak bagi pedagang.
Ia menegaskan bahwa pembagian ini akan memprioritaskan pedagang asli Pasar Pagi lama, sesuai dengan arahan rapat sebelumnya, untuk memastikan mereka memperoleh jatah secara adil.
“Proses teknis pendaftaran, prosedur perjanjian, hingga tata tertib operasional pasar telah disiapkan. Kami berkomitmen prinsip keadilan bagi pedagang lama harus menjadi prioritas utama,” jelas Nurrahmani.
Senada dengan itu, Asisten II, Marnabas Patiroy, mengingatkan pentingnya prinsip objektivitas dalam pembagian lapak dan kios.
Ia menekankan agar proses dilakukan sesuai ketentuan untuk menghindari potensi konflik atau gejolak antarpedagang.
Sementara aspek keadilan lapak dibahas, kemajuan digitalisasi Pasar Pagi juga dipresentasikan.
Sekretaris Diskominfo, Suparmin, didampingi Kabid Aplikasi dan Layanan E-Government, Rahadi Rizal, dan tim ahli, memaparkan aplikasi digital Pasar Pagi.
Baca juga: Ditemukan 200 KTP Luar Samarinda, Eks Lokalisasi Loa Hui Akhirnya Disegel Permanen!
Aplikasi ini dirancang untuk mendukung pengelolaan pasar yang modern dan transparan, menampilkan fitur-fitur utama serta cara pengoperasiannya, baik untuk kemudahan transaksi pedagang maupun fungsi administratif bagi Dinas Perdagangan.
Wali Kota Andi Harun menyampaikan apresiasi terhadap kerja cepat Dinas Perdagangan dan Diskominfo dalam mewujudkan Pasar Pagi sebagai pusat perbelanjaan modern berbasis digital.
Dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah yang juga memiliki latar belakang sebagai ahli dan dosen hukum, Wali Kota memberikan sejumlah arahan penting.
Arahan tersebut berfokus pada aspek hukum dan tata kelola agar implementasi digitalisasi Pasar Pagi dapat berjalan tertib, berkelanjutan, dan memiliki dasar yang kuat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PPID Kota Samarinda